Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Pencairan BSU atau Subsidi Gaji Rp 1 Juta Melalui BNI

Kompas.com - 24/10/2021, 15:32 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pencairan dana bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji Rp 1 juta untuk pekerja/buruh yang belum memiliki rekening himbara masih dilakukan.

Sesuai prosedur pemerintah, mereka akan dibuatkan rekening kolektif atau burekol.

Penyaluran BSU Rp 1 juta dengan skema burekol ini dilakukan pada tahap 4 dan tahap 5.

Apa saja syarat pencairan BSU dari burekol?

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, penyaluran BSU melalui skema burekol diperuntukkan bagi penerima subsidi upah tahun 2021 yang belum memiliki rekening pada bank himbara.

Penerima dapat memproses aktivasi rekening baru yang dilakukan di perusahaan. Sementara, pihak bank penyalur mendatangi perusahaan untuk aktivasi rekening baru.

Baca juga: Bisakah Pindah Rekening untuk Penyaluran BSU Pekerja?

Persyaratan tidak diatur oleh Kemnaker

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi mengatakan, Kemnaker tidak mensyaratkan pencairan dana BSU dari skema burekol, dan penyaluran tidak hanya untuk bank tertentu saja.

"Terkait dengan burekol ini kami tidak mensyaratkan hanya bank himbara tertentu saja, tapi semua bank himbara," ujar Anwar saat dihubungi Kompas.com, Minggu (23/10/2021).

"Sedangkan mengenai persyaratan pembukaan, kami tidak mengeluarkan ketentuan. Pembukaan rekening adalah kewenangan dari bank," lanjut dia.

Anwar menjelaskan, pembukaan rekening oleh pihak bank dan bukan oleh perusahaan.

Saat rekening sudah siap untuk diaktivasi, maka pihak bank himbara akan menghubungi perusahaan.

Bank akan menginformasikan pekerja yang telah dibukakan rekening dan sistematika aktivasi (pihak bank ke perusahaan untuk penjadwalan/pekerja datang ke bank).

Nantinya, pihak manajemen yang akan menginformasikan kepada pekerja/buruh di perusahaan tersebut.

"Cara pembukaan burekol seperti pembukaan rekening biasa, dan pihak bank akan membantu. Kami terus monitor agar calon penerima segera memperoleh," ujar Anwar.

Aturan dari masing-masing cabang bank

Corporate Secretary BNI Mucharom mengatakan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh mereka yang ingin mencairkan dana BSU-nya melalui BNI.

"Dapat kami sampaikan bahwa persyaratan dokumen bagi penerima BSU cukup hanya membawa KTP dan NPWP (opsional) serta menunjukkan informasi bahwa yang bersangkutan merupakan penerima program BSU melalui laman kemnaker.go.id ( website resmi Kemnaker RI)," ujar Mucharom saat dikonfirmasi secara terpisah oleh Kompas.com, Minggu (24/10/2021).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Tren
BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

Tren
Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Tren
Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Tren
Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com