Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Pencairan BSU atau Subsidi Gaji Rp 1 Juta Melalui BNI

KOMPAS.com - Pencairan dana bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji Rp 1 juta untuk pekerja/buruh yang belum memiliki rekening himbara masih dilakukan.

Sesuai prosedur pemerintah, mereka akan dibuatkan rekening kolektif atau burekol.

Penyaluran BSU Rp 1 juta dengan skema burekol ini dilakukan pada tahap 4 dan tahap 5.

Apa saja syarat pencairan BSU dari burekol?

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, penyaluran BSU melalui skema burekol diperuntukkan bagi penerima subsidi upah tahun 2021 yang belum memiliki rekening pada bank himbara.

Penerima dapat memproses aktivasi rekening baru yang dilakukan di perusahaan. Sementara, pihak bank penyalur mendatangi perusahaan untuk aktivasi rekening baru.

Persyaratan tidak diatur oleh Kemnaker

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi mengatakan, Kemnaker tidak mensyaratkan pencairan dana BSU dari skema burekol, dan penyaluran tidak hanya untuk bank tertentu saja.

"Terkait dengan burekol ini kami tidak mensyaratkan hanya bank himbara tertentu saja, tapi semua bank himbara," ujar Anwar saat dihubungi Kompas.com, Minggu (23/10/2021).

"Sedangkan mengenai persyaratan pembukaan, kami tidak mengeluarkan ketentuan. Pembukaan rekening adalah kewenangan dari bank," lanjut dia.

Anwar menjelaskan, pembukaan rekening oleh pihak bank dan bukan oleh perusahaan.

Saat rekening sudah siap untuk diaktivasi, maka pihak bank himbara akan menghubungi perusahaan.

Bank akan menginformasikan pekerja yang telah dibukakan rekening dan sistematika aktivasi (pihak bank ke perusahaan untuk penjadwalan/pekerja datang ke bank).

Nantinya, pihak manajemen yang akan menginformasikan kepada pekerja/buruh di perusahaan tersebut.

"Cara pembukaan burekol seperti pembukaan rekening biasa, dan pihak bank akan membantu. Kami terus monitor agar calon penerima segera memperoleh," ujar Anwar.

Aturan dari masing-masing cabang bank

Corporate Secretary BNI Mucharom mengatakan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh mereka yang ingin mencairkan dana BSU-nya melalui BNI.

"Dapat kami sampaikan bahwa persyaratan dokumen bagi penerima BSU cukup hanya membawa KTP dan NPWP (opsional) serta menunjukkan informasi bahwa yang bersangkutan merupakan penerima program BSU melalui laman kemnaker.go.id ( website resmi Kemnaker RI)," ujar Mucharom saat dikonfirmasi secara terpisah oleh Kompas.com, Minggu (24/10/2021).

Ia menyebutkan, jika pada kantor cabang BNI meminta dokumen lainnya, berarti ada kendala dalam proses verifikasi berkas.

"Jika diminta dokumen lain, bisa jadi ada kendala untuk verifikasi melalui KTP atau NPWP pada saat itu sehingga petugas minta beberapa dokumen verifikasi lainnya," lanjut dia.

Ini alasan pihak bank meminta dokumen lain selain KTP atau NPWP:

1. Foto yang ada pada KTP sudah memudar atau tidak dapat dilihat lagi dengan jelas.

2. Tulisan yang ada pada KTP/NPWP tidak dapat terbaca dengan jelas karena sudah memudar.

3. KTP yang digunakan belum e-KTP yaitu masih KTP jenis lama sehingga tidak terbaca e-KTP reader.

4. Perbedaan data nomor KTP atau NPWP pada saat pengisian form di server.

Mucharom mengatakan, jika tterjadi hal-hal tersebut, maka petugas bank membutuhkan dokumen tambahan seperti KK, SIM, atau dokumen lain.

Hal yang perlu diperhatikan oleh mereka yang belum mendapatkan dana BSU yakni waktu tenggat pencairan.

Seperti diinformasikan Kementerian Ketenagakerjaan RI, batas pencairan BSU dari burekol adalah hingga 15 Desember 2021.

Jika melebihi tanggal tersebut, maka dana BSU akan dikembalikan ke kas negara.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/10/24/153200765/syarat-pencairan-bsu-atau-subsidi-gaji-rp-1-juta-melalui-bni

Terkini Lainnya

Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Tren
Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Tren
Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Tren
3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

Tren
Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Tren
Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Tren
Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Tren
Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Tren
Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Tren
Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke