"KAI selalu mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," kata Joni.
Baca juga: Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Mau Pakai APBN, Apa Dampaknya?
Mulai 31 Agustus 2021, pelanggan KA Lokal harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas saat melakukan pemesanan tiket.
Sedangkan untuk KA Jarak Jauh berlaku mulai 26 Oktober 2021.
Penggunaan NIK ini berlaku untuk pelanggan dewasa maupun anak-anak terkait penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik.
Selain itu, penggunaan NIK bertujuan untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. Pasalnya, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.
Baca juga: Soal Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Pemerintah Disarankan Kaji 3 Opsi Ini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.