KOMPAS.com - Pemerintah telah memutuskan membuka kembali penerbangan internasional di Bali dan Kepulauan Riau (Kepri).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan berharap dengan dibukanya penerbangan internasional ke Bali dan Kepri tersebut dapat kembali memulihkan ekonomi di daerah tersebut.
Adapun penerbangan internasional di Bandar Udara Ngurah Rai Bali akan dibuka pada 14 Oktober 2021.
"Pembukaan penerbangan internasional Bali yang akan dilakukan pada pekan ini diharapkan mampu untuk memulihkan ekonomi Bali secara bertahap yang masih jauh di bawah kondisi pra pandemi," kata Luhut dalam konferensi persnya, Senin (11/10/2021).
Baca juga: Jemaah Indonesia Bisa Kembali Umrah, Cek Syarat dan Ketentuannya
Adapun alasan pemerintah mengizinkan 19 negara masuk ke Indonesia adalah karena angka kasus Covid-19 yang rendah.
"Karena angka kasus terkonfirmasi Covid-19-nya berada pada level 1 dan 2, dengan angka positivity rate yang rendah," ungkap dia.
Selain itu, negara-negara tersebut dipilih sesuai standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Baca juga: Jemaah Asal Indonesia Diizinkan Umrah, Apakah Ada Penyesuaian Tarif?
Luhut mengingatkan bahwa pembukaan penerbangan internasional itu harus dilakukan secara hati-hati sekali walaupun kenaikan kasus sudah menurun.
Sebab, penambahan kasus yang terjadi di lapangan meski telah mendapatkan berbagai intervensi masih belum berada di bawah satu persen.
Terdapat 19 negara yang diizinkan untuk masuk ke Indonesia secara langsung lewat Bali dan Kepri.
Baca juga: 5 Aplikasi yang Dipakai di Sejumlah Negara Mirip PeduliLindungi
Berikut ini daftar 19 negara yang diizinkan masuk Indonesia secara langsung ke Bali dan Kepri:
Akan tetapi, negara lainnya di luar daftar tersebut tetap bisa masuk ke Indonesia jika melalui pintu masuk perjalanan internasional Jakarta atau Manado, dengan catatan mengikuti ketentuan karantina dan testing yang sudah ditetapkan.
Baca juga: Penerbangan Internasional dari Singapura Masih Dilarang, Ini Alasannya
Mengutip Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), berikut ini syarat WNA yang akan masuk ke Indonesia: