1. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia.
2. Menunjukkan kartu atau sertifikat (baik fisik maupun digital) sebagai bukti telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan. Kartu atau sertifikat vaksin harus berbahasa Inggris, selain bahasa asal.
Jika WNA belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif, dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca juga: Siapa Kristen Gray, WNA di Bali yang Thread-nya Viral di Twitter?
WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong-royong sesuai peraturan perundang-undangan.
Kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 dikecualikan kepada WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arragement, sesuai prinsip resiprotas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Selain itu, dikecualikan juga bagi WNA yang tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional dan telah mendapat izin dari Kantor Kesehatan Pelabuhan serta menunjukkan jadwal tiket penerbangan ke luar Indonesia untuk direct transit.
Dikecualikan juga bagi pelaku perjalanan internasional berusia di bawah 18 tahun dan orang yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin.
Baca juga: Ramai soal Bupati NTT Berstatus WNA, Bagaimana Aturannya?
3. Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.
4. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 5x24 jam.
Apabila hasilnya positif, maka dilakukan perawatan di fasilitas isolasi terpusat untuk orang tanpa gejala dan orang dengan gejala ringan.
Sementara itu, untuk orang dengan gejala sedang dan berat dirujuk ke rumah sakit rujukan. Untuk WNA biayanya ditanggung sendiri.
Setelah itu dilakukan tes ulang RT-PCR hingga hasilnya negatif, barulah WNA bisa melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: Polri Rilis Layanan Pembuatan SIM Internasional, Apa Itu?
Bagi WNA yang akan melakukan wisata dapat memasuki wilayah Indonesia dengan ketentuan masuk melalui titik masuk (entry point) bandar udara di Bali dan Kepulauan Riau.
Selain ketentuan menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 dan hasil negatif RT-PCR, WNA yang akan berwisata perlu melampirkan:
Ketentuan lainnya, biaya karantina ditanggung sendiri oleh WNA yang bersangkutan.
Baca juga: Daftar Bantuan yang Cair pada Oktober 2021, Apa Saja?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.