KOMPAS.com - Syarat perjalanan udara kini wajib memakai hasil tes PCR (H-2) negatif pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 19 Oktober-1 November 2021.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021.
Sebelumnya, pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) untuk penerbangan Jawa-Bali.
Lalu, apa alasan pemerintah mengubah syarat perjalanan udara ini?
Baca juga: Syarat Terbaru Naik Pesawat dan Kereta Api PPKM 19 Oktober-1 November 2021
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyampaikan, perubahan aturan syarat perjalanan udara dari tes antigen menjadi tes PCR ini karena peningkatan jumlah kapasitas penumpang.
Sehingga hal ini diperlukan peningkatan skrining.
"Alasannya prinsip kehati-hatian dan bertahap. Artinya, dengan peningkatan jumlah kapasitas penumpang (pesawat), perlu ditingkatkan screeningnya agar terdeteksi dan tidak ada yang lolos," ujar Wiku, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (20/10/2021).
Selain itu, Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Alexander Ginting mengatakan bahwa kebijakan itu diubah untuk mencegah penularan virus corona di saat mobilitas mulai meningkat.
"Mencegah penularan di kala mobilitas mulai meningkat," ujar Alex saat dihubungi secara terpisah oleh Kompas.com, Rabu (20/10/2021).
Menurut dia, rapid test antigen diperlukan untuk skrining dan PCR lebih spesifik di tengah positivity rate di bawah 5 persen.
Baca juga: Jadwal Denmark Open 2021 Hari Ini, Berikut Daftar Pemain Indonesia
Selain itu, aturan terbaru juga menyebutkan bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh wajib menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama.
Kebijakan ini berlaku untuk wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria PPKM Level 1-3.
Berikut rangkuman syarat perjalanan untuk masing-masing moda transportasi:
a. Pesawat
b. Mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut