Pembukaan tempat wisata di Gunungkidul ditetapkan berdasarkan Surat Edaran Nomor 556/4825 tentang Pembukaan Destinasi Wisata di Kabupaten Gunungkidul tertanggal 19 Oktober 2021.
Disebutkan dalam SE tersebut bahwa tempat wisata di Gunungkidul dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Tempat wisata wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait.
Baca juga: 5 Tempat Wisata Malam di Yogyakarta dengan Tarif Masuk Tak Sampai Rp 5.000
Bagi pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining.
Tidak hanya orang dewasa yang bisa masuk tempat wisata, tapi anak di bawah 12 tahun juga diperbolehkan masuk ke tempat wisata dengan syarat didampingi orang tua.
Perlu diperhatikan juga bahwa terdapat ketentuan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB.
Baca juga: Video Viral Ikan Berlompatan ke Pinggir Pantai di Jogja, Apa yang Terjadi?