KOMPAS.com – Aturan terbaru menyebutkan, syarat untuk naik pesawat adalah harus menggunakan hasil tes PCR negatif.
Aturan tersebut berlaku pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 19 Oktober–1 November 2021 yang tertuang dalam Intruksi Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 53 Tahun 2021.
Pembaruan aturan syarat PCR untuk naik pesawat ini dipertanyakan sejumlah warganet.
Pertanyaan yang banyak diajukan, kenapa hanya naik pesawat yang mensyaratkan PCR, dan tidak berlaku untuk moda transportasi lain yang masih memakai hasil swab antigen?
Salah satu unggahan yang viral di TikTok adalah unggahan akun TikTok @dichaaaaa.
Baca juga: Syarat Perjalanan Terbaru 19 Oktober-1 November 2021, Naik Pesawat Harus Tes PCR
Ia menyertakan tangkapan layar Twitter mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, yang membagikan ulang unggahan Alvin Lie.
“Virus covid yg naik pesawat udara berbeda dengan yg naik moda transportasi lain Pak,” tulis akun Twitter @susipudjiastuti.
TwitAlvin Lie @alvinlie21 yang di-reply Susi yakni sebagai berikut:
“Syarat perjalanan jangan diskriminatif. Jika udara wajib PCR moda lainnya seharusnya juga wajib PCR. Kalau moda transportasi lainnya boleh Antigen, seharusnya Udara juga boleh antigen. Peraturan deskriminatif inilah yg membunuh industri transportasi udara”.
Beragam komentar muncul terkait unggahan tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.