Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

27 Tempat Wisata di Gunungkidul yang Sudah Dibuka Kembali

KOMPAS.com - Dinas Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sudah menambah destinasi wisata yang dibuka.

Hal ini seiring dengan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Yogyakarta yang turun dari level 3 ke level 2.

Semula tempat wisata yang dibuka se-DIY hanya 7. Kemudian, pemerintah menambah 27 tempat wisata yang dibuka di Kabupaten Gunungkidul mulai Rabu, 20 Oktober 2021.

Dalam Surat Edaran Nomor 188/05836 tentang Pembukaan Destinasi Wisata di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gunungkidul Drajad Rsuwandono disebutkan bahwa surat edaran berlaku mulai 20 Oktober sampai 1 November 2021.

Adapun isinya adalah pemerintah melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dengan mengikuti protokol kesehatan secara konsisten.

Destinasi wisata yang sudah memiliki sertifikat CHSE, QR Code Pedulilindungi dan menerapkan aplikasi Visitingjogja, diizinkan melakukan pembukaan destinasi dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Sementara itu destinasi wisata yang belum memiliki sertifikat CHSE, dapat melakukan uji coba operasional terbatas dengan kapasitas maksimal 25 persen, dengan menerapkan sistem reservasi dan screening Kesehatan standar PeduliLindungi kepada pengelola dan wisatawan/pengunjung melalui aplikasi VisitingJogja.

Aplikasi VisitingJogja bisa didownload dari Playstore.

Aplikasi tersebut bisa digunakan untuk memesan tiket dengan pembayaran metode QRIS. 

Lalu bagi destinasi wisata yang belum memiliki sertifikat CHSE itu selama periode masa uji coba wajib berupaya melengkapi persyaratan.

Semua destinasi wisata itu wajib melaporkan perkembangan pelaksanaan pembukaan dan uji coba kepada Satgas Covid-19 Kabupaten/Kota dan Dinas Pariwisata Kabupaten/Kota.

Pemerintah juga mewajibkan setiap destinasi wisata untuk membentuk satgas Covid-19 dan bertanggungjawab atas pelaksanaan pembukaan atau uji coba operasional.

Pembukaan tempat wisata di Gunungkidul ditetapkan berdasarkan Surat Edaran Nomor 556/4825 tentang Pembukaan Destinasi Wisata di Kabupaten Gunungkidul tertanggal 19 Oktober 2021.

Disebutkan dalam SE tersebut bahwa tempat wisata di Gunungkidul dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Tempat wisata wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait.

Bagi pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining.

Tidak hanya orang dewasa yang bisa masuk tempat wisata, tapi anak di bawah 12 tahun juga diperbolehkan masuk ke tempat wisata dengan syarat didampingi orang tua.

Perlu diperhatikan juga bahwa terdapat ketentuan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/10/21/150500565/27-tempat-wisata-di-gunungkidul-yang-sudah-dibuka-kembali

Terkini Lainnya

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke