Sementara itu destinasi wisata yang belum memiliki sertifikat CHSE, dapat melakukan uji coba operasional terbatas dengan kapasitas maksimal 25 persen, dengan menerapkan sistem reservasi dan screening Kesehatan standar PeduliLindungi kepada pengelola dan wisatawan/pengunjung melalui aplikasi VisitingJogja.
Aplikasi VisitingJogja bisa didownload dari Playstore.
Aplikasi tersebut bisa digunakan untuk memesan tiket dengan pembayaran metode QRIS.
Baca juga: Kata Epidemiolog soal Molnupiravir yang Diklaim Ampuh Obati Covid-19
Lalu bagi destinasi wisata yang belum memiliki sertifikat CHSE itu selama periode masa uji coba wajib berupaya melengkapi persyaratan.
Semua destinasi wisata itu wajib melaporkan perkembangan pelaksanaan pembukaan dan uji coba kepada Satgas Covid-19 Kabupaten/Kota dan Dinas Pariwisata Kabupaten/Kota.
Pemerintah juga mewajibkan setiap destinasi wisata untuk membentuk satgas Covid-19 dan bertanggungjawab atas pelaksanaan pembukaan atau uji coba operasional.
Baca juga: 10 Daerah di Indonesia dengan Angka Vaksinasi Covid-19 Terendah