Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karantina Kini 5 Hari, Ini Aturan Lengkap WNI dan WNA yang Masuk ke Indonesia

Kompas.com - 14/10/2021, 13:02 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Lama karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang memasuki Indonesia kini selama 5 hari.

Waktu karantina ini berubah dari sebelumnya 8 hari. Perubahan lama karantina ini berdasarkan aturan kedatangan pelaku perjalanan internasional di masa pandemi Covid-19 yang diperbarui pemerintah.

Dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021, ada beberapa turan yang wajib dipenuhi pelaku perjalanan asing, baik WNI maupun WNA.

Baca juga: Umrah Dibuka Lagi, Ini Kata Menlu dan Ketentuan Karantina

Berikut aturan lengkap WNI dan WNA yang akan memasuki Indonesia!

Sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap

Pertama, menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap, minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

Bagi WNI yang belum mendapat vaksinasi di luar negeri, akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan tes PCR dengan hasil negatif.

Sementara, WNA yang belum divaksinasi, akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia.

Syaratnya, berusia 12-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP).

Aturan pertama ini dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi dan WNA yang masuk Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement.

Selain itu, WNA yang belum melakukan vaksinasi dan bermaksud untuk melanjutkan perjalanan domestik dengan tujuan mengikuti penerbangan internasional keluar dari Indonesia, diizinkan tidak menunjukkan kartu vaksin.

Hasil tes PCR negatif berlaku 3 hari

Kedua, menunjukkan hasil tes PCR negatif yang berlaku 3 hari sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

Wajib melakukan tes PCR ulang dan karantina 5 hari

Ketiga, pelaku perjalanan internasional wajib melakukan tes PCR ulang dan karantina selama 5 hari, kecuali bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa, dan pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri.

Bagi WNI di luar kriteria itu, harus menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.

Tempat karantina wajib rekomendasi Satgas Covid-19

Keempat, tempat akomodasi karantina karantina wajib mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 yang telah memenuhi syarat.

Ketentuan karantina untuk perwakilan asing dan keluarga

Kelima, kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 hari.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Embun Upas Akan Muncul Kembali di Dieng, Kapan Terjadi?

Embun Upas Akan Muncul Kembali di Dieng, Kapan Terjadi?

Tren
Apa Itu Mahkamah Pidana Internasional (ICC)? Berikut Tugas dan Wewenangnya

Apa Itu Mahkamah Pidana Internasional (ICC)? Berikut Tugas dan Wewenangnya

Tren
ICC Ajukan Surat Penangkapan Pimpinan Israel dan Hamas, Peluang Netanyahu Ditahan?

ICC Ajukan Surat Penangkapan Pimpinan Israel dan Hamas, Peluang Netanyahu Ditahan?

Tren
Ali Bagheri, Diplomat Ulung dan Pengkritik Keras Barat yang Kini Menjabat sebagai Menlu Iran

Ali Bagheri, Diplomat Ulung dan Pengkritik Keras Barat yang Kini Menjabat sebagai Menlu Iran

Tren
Cerita di Balik Jasa 'Santo Suruh' yang Mau Disuruh Apa Saja, dari Jemput Anak Main juga Kubur Ari-ari

Cerita di Balik Jasa "Santo Suruh" yang Mau Disuruh Apa Saja, dari Jemput Anak Main juga Kubur Ari-ari

Tren
Suhu Udara Capai 50 Derajat Celsius, Ini Imbauan bagi Jemaah Haji yang Tiba di Makkah

Suhu Udara Capai 50 Derajat Celsius, Ini Imbauan bagi Jemaah Haji yang Tiba di Makkah

Tren
Kemendikbud Rekomendasikan 177 Karya Sastra di Sekolah, Ada 'Bumi Manusia'

Kemendikbud Rekomendasikan 177 Karya Sastra di Sekolah, Ada "Bumi Manusia"

Tren
Hasil Tes Online 1 Rekrutmen BUMN Diumumkan 22 Mei 2024, Klik rekrutmenbersama2024.fhcibumn.id

Hasil Tes Online 1 Rekrutmen BUMN Diumumkan 22 Mei 2024, Klik rekrutmenbersama2024.fhcibumn.id

Tren
UKT Semakin Mahal dan Janji Prabowo Gratiskan Biaya Kuliah di Kampus Negeri

UKT Semakin Mahal dan Janji Prabowo Gratiskan Biaya Kuliah di Kampus Negeri

Tren
Jarang Diketahui, Ini 5 Manfaat Minum Madu Campur Lemon

Jarang Diketahui, Ini 5 Manfaat Minum Madu Campur Lemon

Tren
Catat, Ini 4 Suplemen yang Bisa Sebabkan Kepala Pusing

Catat, Ini 4 Suplemen yang Bisa Sebabkan Kepala Pusing

Tren
Cerita Ed Dwight, Butuh 60 Tahun Sebelum Wujudkan Mimpi Terbang ke Luar Angkasa

Cerita Ed Dwight, Butuh 60 Tahun Sebelum Wujudkan Mimpi Terbang ke Luar Angkasa

Tren
Kisah Bocah 7 Tahun di Nepal Tak Sengaja Telan Pensil Sepanjang 10 Cm

Kisah Bocah 7 Tahun di Nepal Tak Sengaja Telan Pensil Sepanjang 10 Cm

Tren
Lulusan SMK Sumbang Pengangguran Terbanyak, Menaker: Selama Ini Memang 'Jaka Sembung'

Lulusan SMK Sumbang Pengangguran Terbanyak, Menaker: Selama Ini Memang "Jaka Sembung"

Tren
Penelitian Ungkap Mikroplastik Sekarang Terdeteksi di Testis Manusia

Penelitian Ungkap Mikroplastik Sekarang Terdeteksi di Testis Manusia

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com