Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Karantina Kini 5 Hari, Ini Aturan Lengkap WNI dan WNA yang Masuk ke Indonesia

Waktu karantina ini berubah dari sebelumnya 8 hari. Perubahan lama karantina ini berdasarkan aturan kedatangan pelaku perjalanan internasional di masa pandemi Covid-19 yang diperbarui pemerintah.

Dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021, ada beberapa turan yang wajib dipenuhi pelaku perjalanan asing, baik WNI maupun WNA.

Berikut aturan lengkap WNI dan WNA yang akan memasuki Indonesia!

Sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap

Pertama, menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap, minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

Bagi WNI yang belum mendapat vaksinasi di luar negeri, akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan tes PCR dengan hasil negatif.

Sementara, WNA yang belum divaksinasi, akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia.

Syaratnya, berusia 12-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP).

Aturan pertama ini dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi dan WNA yang masuk Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement.

Selain itu, WNA yang belum melakukan vaksinasi dan bermaksud untuk melanjutkan perjalanan domestik dengan tujuan mengikuti penerbangan internasional keluar dari Indonesia, diizinkan tidak menunjukkan kartu vaksin.

Hasil tes PCR negatif berlaku 3 hari

Kedua, menunjukkan hasil tes PCR negatif yang berlaku 3 hari sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

Wajib melakukan tes PCR ulang dan karantina 5 hari

Ketiga, pelaku perjalanan internasional wajib melakukan tes PCR ulang dan karantina selama 5 hari, kecuali bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa, dan pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri.

Bagi WNI di luar kriteria itu, harus menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.

Tempat karantina wajib rekomendasi Satgas Covid-19

Keempat, tempat akomodasi karantina karantina wajib mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 yang telah memenuhi syarat.

Ketentuan karantina untuk perwakilan asing dan keluarga

Kelima, kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 hari.

Hasil PCR ulang positif

Keenam, jika hasil pemeriksaan ulang tes PCR menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di fasilitas isolasi terpusat dan rumah sakit rujukan.

Tes PCR kedua pada hari ke-4 karantina

Ketujuh, WNI dan WNA melakukan tes PCR kedua pada hari ke-4 karantina.

Jika hasil negatif, maka diperkenankan melanjutkan perjalanan. Jika hasil positif, maka akan dilakukan perawata di fasilitas isolasi terpusat dan rumah sakit rujukan.

Wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi

Kedelapan, pelaku perjalnan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia.

Titik masuk WNA untuk perjalanan wisata

Kesembilan, WNA dengan tujuan perjalanan wisata dapat memasuki wilayah Indonesia melalui titik masuk bandara di Bali dan Kepulauan Riau.

Ketentuan wajib bagi pelaku perjalanan wisara

Kesepuluh, pelaku perjalanan wisata juga harus melampirkan visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya, bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 100.000 dollar AS.

Selain itu, menyertakan bukti konfirmasi pemesanan dan pembaruan tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/10/14/130200865/karantina-kini-5-hari-ini-aturan-lengkap-wni-dan-wna-yang-masuk-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke