Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerbangan Internasional dari Singapura Masih Dilarang, Ini Alasannya

Kompas.com - 12/10/2021, 13:30 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Karantina sebelum keberangkatan hingga saat kedatangan

Untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19, pemerintah akan memperketat persyaratan kedatangan internasional di Bali mulai dari sebelum keberangkatan hingga saat kedatangan atau Pre-Departure Requirement hingga On-Arrival Requrement.

“Untuk memastikan tidak terjadinya peningkatan kasus di Bali, pemerintah juga memperketat persyaratan mulai dari pre-departure requirement hingga on-arrival requirement,” kata Luhut.

Melansir laman Sekretariat Kepresidenan, berikut persyaratan Pre-Departure atau sebelum keberangkatan:

  • Berasal dari negara dengan kasus konfirmasi level 1 dan 2 dengan positivity rate kurang dari sama dengan 5 persen
  • Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maximal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan
  • Bukti vaksinasi lengkap, dengan dosis ke-2 dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam bahasa Inggris, selain bahasa negara asal
  • Asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 100.000 dollar AS dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19
  • Bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia dari penyedia akomodasi atau pihak ketiga.

Adapun persyaratan On-Arrival atau saat kedatangan, yakni:

  • Mengisi E-HAC via aplikasi PeduliLindungi
  • Melaksanakan tes RT-PCR on arrival dengan biaya sendiri, pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes RT-PCR di akomodasi yang sudah direservasi
  • Jika hasil negatif, maka pelaku perjalanan dapat melakukan karantina ditempat karantina yang sudah direservasi selama 5 hari; lalu melakukan PCR pada hari ke 4 malam. Jika hasil negatif maka pada hari ke-5 sudah bisa keluar dari karantina.

Baca juga: Ramai Penyemprotan Disinfektan di Jalan Raya, Epidemiolog: Tidak Efektif

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Bahaya Penyemprotan Disinfektan ke Tubuh Manusia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com