KOMPAS.com - Pemerintah akan kembali membuka penerbangan internasional secara bertahap, tetapi penerbangan dari Singapura masih dilarang.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Indonesia akan membuka penerbangan Internasional dari 18 negara dan bagi warga negara asing (WNA), yang akan dilakukan pada pekan ini.
Namun pembukaan pintu masuk bagi 18 negara tersebut tidak termasuk dari Singapura, karena kondisi Covid-19 di negara tersebut belum memenuhi persyaratan level pandemi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
"Saya kira Singapura belum termasuk karena mungkin belum terpenuhi persyaratan standar level 1, level 2 sesuai dengan WHO," kata Luhut saat konferensi pers evaluasi PPKM, Senin (11/10/2021).
Kendati demikian, bagi warga negara Indonesia (WNI) yang hendak pulang ke Indonesia dari Singapura, maka tetap diperbolehkan asalkan menjalani karantina.
"Mengenai orang Indonesia yang datang, tentu (karantina) berlakunya tetap 5 hari," katanya lagi.
Ia mengatakan, penentuan karantina 5 hari tersebut dihitung berdasarkan masa inkubasi virus. Sebelumnya, karantina berlaku 14 hari, tetapi hal ini berubah karena semakin banyak orang yang sudah divaksinasi.
"Jadi saya kira risikonya makin rendah karena tingkat imunitas kita juga bertambah sejalan dengan jumlah yang divaksin, dan juga jumlah lansia yang divaksin juga bertambah," terangnya.
Melansir Reuters, Senin (11/10/2021), Singapura melaporkan rekor infeksi Covid-19 harian lebih dari 3.000 kasus selama beberapa hari terakhir. Meskipun hampir semua kasus menunjukkan gejala ringan, atau bahkan tidak mengalami gejala sama sekali.
Hal ini karena negara berpenduduk 5,45 juta orang itu telah memvaksinasi 83 persen dari populasi, salah satu tingkat tertinggi di dunia.
Singapura baru-baru ini menerapkan kembali pembatasan untuk menghadapi lonjakan kasus Covid-19.
Sejumlah rumah sakit dilaporkan kewalahan.
Kendati demikian, pemerintah Singapura akan membuka perbatasan penerbangan internasionalnya untuk negara yang bebas karantina.
Mulai 19 Oktober 2021 mendatang, peemerintah memperbolehkan orang-orang yang divaksinasi dosis penuh dari delapan negara, termasuk Inggris, Perancis, Spanyol, dan Amerika Serikat, akan dapat memasuki Singapura itu tanpa dikarantina jika mereka lulus tes Covid-19.
Karantina sebelum keberangkatan hingga saat kedatangan
Untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19, pemerintah akan memperketat persyaratan kedatangan internasional di Bali mulai dari sebelum keberangkatan hingga saat kedatangan atau Pre-Departure Requirement hingga On-Arrival Requrement.
“Untuk memastikan tidak terjadinya peningkatan kasus di Bali, pemerintah juga memperketat persyaratan mulai dari pre-departure requirement hingga on-arrival requirement,” kata Luhut.
Melansir laman Sekretariat Kepresidenan, berikut persyaratan Pre-Departure atau sebelum keberangkatan:
Adapun persyaratan On-Arrival atau saat kedatangan, yakni:
https://www.kompas.com/tren/read/2021/10/12/133000165/penerbangan-internasional-dari-singapura-masih-dilarang-ini-alasannya