Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerbangan Internasional dari Singapura Masih Dilarang, Ini Alasannya

Kompas.com - 12/10/2021, 13:30 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah akan kembali membuka penerbangan internasional secara bertahap, tetapi penerbangan dari Singapura masih dilarang.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Indonesia akan membuka penerbangan Internasional dari 18 negara dan bagi warga negara asing (WNA), yang akan dilakukan pada pekan ini.

Namun pembukaan pintu masuk bagi 18 negara tersebut tidak termasuk dari Singapura, karena kondisi Covid-19 di negara tersebut belum memenuhi persyaratan level pandemi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

"Saya kira Singapura belum termasuk karena mungkin belum terpenuhi persyaratan standar level 1, level 2 sesuai dengan WHO," kata Luhut saat konferensi pers evaluasi PPKM, Senin (11/10/2021).

Baca juga: Daftar Indeks Pemulihan Covid-19, Indonesia Nomor 1 Se-ASEAN

Kendati demikian, bagi warga negara Indonesia (WNI) yang hendak pulang ke Indonesia dari Singapura, maka tetap diperbolehkan asalkan menjalani karantina.

"Mengenai orang Indonesia yang datang, tentu (karantina) berlakunya tetap 5 hari," katanya lagi.

Ia mengatakan, penentuan karantina 5 hari tersebut dihitung berdasarkan masa inkubasi virus. Sebelumnya, karantina berlaku 14 hari, tetapi hal ini berubah karena semakin banyak orang yang sudah divaksinasi.

"Jadi saya kira risikonya makin rendah karena tingkat imunitas kita juga bertambah sejalan dengan jumlah yang divaksin, dan juga jumlah lansia yang divaksin juga bertambah," terangnya.

Baca juga: Update Corona 12 Oktober: 5 Negara dengan Kasus Covid-19 Terbanyak | Australia Coba Hidup Berdampingan dengan Covid-19

Situasi Covid-19 di Singapura

Kantin The Deck, di Fakultas Ilmu Sosial, National University of Singapore terlihat lengang, Jumat siang (9/10/2021). Singapura kembali mengumumkan pembatasan sosial sejak Senin (27/9/2021) setelah angka harian kasus Covid-19 memecahkan rekor menembus angka tertinggi sejak pandemi berkecamuk pada Januari 2020.KOMPAS.com/ERICSSEN Kantin The Deck, di Fakultas Ilmu Sosial, National University of Singapore terlihat lengang, Jumat siang (9/10/2021). Singapura kembali mengumumkan pembatasan sosial sejak Senin (27/9/2021) setelah angka harian kasus Covid-19 memecahkan rekor menembus angka tertinggi sejak pandemi berkecamuk pada Januari 2020.

Melansir Reuters, Senin (11/10/2021), Singapura melaporkan rekor infeksi Covid-19 harian lebih dari 3.000 kasus selama beberapa hari terakhir. Meskipun hampir semua kasus menunjukkan gejala ringan, atau bahkan tidak mengalami gejala sama sekali.

Hal ini karena negara berpenduduk 5,45 juta orang itu telah memvaksinasi 83 persen dari populasi, salah satu tingkat tertinggi di dunia.

Singapura baru-baru ini menerapkan kembali pembatasan untuk menghadapi lonjakan kasus Covid-19.

Baca juga: Jemaah Indonesia Bisa Kembali Umrah, Cek Syarat dan Ketentuannya

Sejumlah rumah sakit dilaporkan kewalahan.

Kendati demikian, pemerintah Singapura akan membuka perbatasan penerbangan internasionalnya untuk negara yang bebas karantina.

Mulai 19 Oktober 2021 mendatang, peemerintah memperbolehkan orang-orang yang divaksinasi dosis penuh dari delapan negara, termasuk Inggris, Perancis, Spanyol, dan Amerika Serikat, akan dapat memasuki Singapura itu tanpa dikarantina jika mereka lulus tes Covid-19.

Baca juga: Jemaah Asal Indonesia Diizinkan Umrah, Apakah Ada Penyesuaian Tarif?

Karantina sebelum keberangkatan hingga saat kedatangan

Untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19, pemerintah akan memperketat persyaratan kedatangan internasional di Bali mulai dari sebelum keberangkatan hingga saat kedatangan atau Pre-Departure Requirement hingga On-Arrival Requrement.

“Untuk memastikan tidak terjadinya peningkatan kasus di Bali, pemerintah juga memperketat persyaratan mulai dari pre-departure requirement hingga on-arrival requirement,” kata Luhut.

Melansir laman Sekretariat Kepresidenan, berikut persyaratan Pre-Departure atau sebelum keberangkatan:

  • Berasal dari negara dengan kasus konfirmasi level 1 dan 2 dengan positivity rate kurang dari sama dengan 5 persen
  • Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maximal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan
  • Bukti vaksinasi lengkap, dengan dosis ke-2 dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam bahasa Inggris, selain bahasa negara asal
  • Asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 100.000 dollar AS dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19
  • Bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia dari penyedia akomodasi atau pihak ketiga.

Adapun persyaratan On-Arrival atau saat kedatangan, yakni:

  • Mengisi E-HAC via aplikasi PeduliLindungi
  • Melaksanakan tes RT-PCR on arrival dengan biaya sendiri, pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes RT-PCR di akomodasi yang sudah direservasi
  • Jika hasil negatif, maka pelaku perjalanan dapat melakukan karantina ditempat karantina yang sudah direservasi selama 5 hari; lalu melakukan PCR pada hari ke 4 malam. Jika hasil negatif maka pada hari ke-5 sudah bisa keluar dari karantina.

Baca juga: Ramai Penyemprotan Disinfektan di Jalan Raya, Epidemiolog: Tidak Efektif

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Bahaya Penyemprotan Disinfektan ke Tubuh Manusia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kronologi Jampidsus Kejagung Dibuntuti Densus 88, Diduga Terkait Pengusutan Korupsi Timah

Kronologi Jampidsus Kejagung Dibuntuti Densus 88, Diduga Terkait Pengusutan Korupsi Timah

Tren
Terima Kasih, Prof. Salim Said

Terima Kasih, Prof. Salim Said

Tren
10 Aktivitas yang Dapat Meningkatkan Stamina, Mudah Dilakukan

10 Aktivitas yang Dapat Meningkatkan Stamina, Mudah Dilakukan

Tren
Bukan Segitiga Bermuda, Ini Jalur Laut Paling Berbahaya di Dunia

Bukan Segitiga Bermuda, Ini Jalur Laut Paling Berbahaya di Dunia

Tren
7 Pilihan Ikan Tinggi Fosfor, Sehatkan Tulang tapi Perlu Dibatasi Penderita Gangguan Ginjal

7 Pilihan Ikan Tinggi Fosfor, Sehatkan Tulang tapi Perlu Dibatasi Penderita Gangguan Ginjal

Tren
Film Vina dan Fenomena 'Crimetainment'

Film Vina dan Fenomena "Crimetainment"

Tren
5 Efek Samping Minum Kopi Susu Saat Perut Kosong di Pagi Hari

5 Efek Samping Minum Kopi Susu Saat Perut Kosong di Pagi Hari

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 24-25 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 24-25 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Pencairan Jaminan Pensiun Sebelum Waktunya | Prakiraan Cuaca BMKG 24-25 Mei

[POPULER TREN] Pencairan Jaminan Pensiun Sebelum Waktunya | Prakiraan Cuaca BMKG 24-25 Mei

Tren
Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Tren
Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Tren
5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

Tren
Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Tren
Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis 'How to Make Millions Before Grandma Dies'

Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis "How to Make Millions Before Grandma Dies"

Tren
Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com