KOMPAS.com - Uji coba ketentuan anak berusia di bawah 12 tahun boleh masuk mal diterapkan di beberapa daerah di Indonesia.
“Akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orangtua,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin (20/9/2021).
Hal itu merupakan salah satu penyesuaian aturan di Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 21 September hingga 4 Oktober 2021.
Baca juga: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal, Ini Syaratnya Menurut Satgas
Saat ini, vaksin untuk anak berusia di bawah 12 tahun belum dilakukan di Indonesia. Sehingga orangtua anak atau pendamping yang harus sudah divaksin Covid-19.
Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional Brigjen TNI Purn dr Alexander K Ginting mengungkapkan, salah satu syarat masuk mal bagi anak adalah orang tuanya wajib sudah divaksin dua dosis.
Anak boleh masuk mal hanya di empat wilayah berikut ini:
Baca juga: Daftar Daerah PPKM di Pulau Jawa dan Status Level Terbarunya
Apakah kebijakan memperbolehkan anak di bawah 12 tahun masuk mal saat ini adalah hal yang mendesak?
Menurut Epidemiolog Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman, pembukaan mal untuk anak di bawah 12 tahun bukanlah hal yang mendesak atau penting.
"Saat ini cenderung enggak esensial. Menurut saya belum saatnya," kata Dicky kepada Kompas.com, Rabu (22/9/2021).
Baca juga: Daftar Bantuan dari Pemerintah Selama PPKM dan Cara Mengeceknya
Dicky menjelaskan, pemerintah dan masyarakat perlu memahami bahwa kondisi pandemi Covid-19 saat ini belum usai.
Jadi, lanjutnya, situasi saat ini memang sudah memungkinkan ada aktivitas sosial ekonomi, tapi karena situasi masih krisis, masyarakat harus membatasi diri.
"Ke mal itu harus betul-betul esensial harus betul-betul diperlukan. Harus dibedakan dengan kondisi ketika pandemi sudah dicabut," imbuhnya.
Baca juga: 7 Bantuan yang Digelontorkan Selama Pandemi Covid-19
Terkait masuk mal, tak hanya untuk anak di bawah 12 tahun, bagi orang dewasa menurut Dicky tidak boleh terlalu sering. Mobilitas harus dibatasi.
Jika terpaksa harus masuk mal, menurut Dicky masyarakat perlu memastikan mal yang dimasuki harus taat protokol kesehatan, manajemen risikonya jelas, dan alurnya jelas.
Selain itu cari mal yang memiliki tempat outdoor, karena tempat outdoor atau terbuka relatif lebih aman.
Terkait syarat masuknya, menurut Dicky tidak menjamin penyakit tidak tertularkan. Sehingga sarannya adalah sebaiknya tidak masuk mal.
"Mau protokol bagaimanapun, mau divaksin bagaimanapun juga tetap rawan. Mau dites pun juga tidak jadi jaminan. Tidak ada jaminan tidak menularkan," katanya lagi.
Baca juga: Cara Cek Lolos Tidaknya Prakerja Gelombang 21
Infografik: Syarat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.