Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantuan Kuota Kemendikbud Cair Hari Ini, Berikut Besaran Kuota dan Cara Mendapatkannya

Kompas.com - 11/09/2021, 12:35 WIB
Mela Arnani,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bantuan kuota Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) periode kedua dicairkan mulai hari ini, Sabtu (11/9/2021).

Biasanya pencairan akan berlangsung selama beberapa hari, dengan jadwal 11-15 setiap bulannya.

Aturan pemberian kuota internet tertulis dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021.

Baca juga: Daftar Bantuan dari Pemerintah Selama PPKM dan Cara Mengeceknya

Penerima dan kuota

Melansir situs resmi, beberapa kelompok yang akan menerima bantuan ini antara lain:

  • Peserta didik pada pendidikan anak usia dini (PAUD)
  • Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah
  • Pendidik pada PAUD
  • Pendidik jenjang pendidikan dasar dan menengah
  • Mahasiswa
  • Dosen.

Baca juga: 7 Bantuan yang Digelontorkan Selama Pandemi Covid-19

Rincian kuota internet sebagai berikut:

  • Siswa PAUD menerima bantuan kuota internet sebesar 7 GB per bulan
  • Siswa SD, SMP, dan SMA menerima bantuan kuota internet sebesar 10 GB per bulan
  • Pendidik PAUD menerima bantuan kuota internet sebesar 12 GB per bulan
  • Pendidik jenjang SD hingga SMA menerima bantuan kuota internet sebesar 12 GB per bulan
  • Mahasiswa menerima bantuan kuota internet sebesar 15 GB per bulan
  • Dosen menerima bantuan kuota internet sebesar 15 GB per bulan.

Baca juga: INFOGRAFIK: Cara Dapatkan Bantuan Rp 1,2 Juta untuk PKL dan Pemilik Warteg

Pembatasan akses kuota

Bantuan kuota tahun ini tidak terbagi seperti tahun lalu, atau seluruhnya merupakan kuota umum.

Sehingga, hampir semua laman dan aplikasi dapat diakses, kecuali yang masuk dalam daftar larangan Komunikasi dan Informasi Teknologi (Kominfo).

Selain itu, situs dan aplikasi lain yang tak dapat diakses telah tercantum pada http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.

Baca juga: INFOGRAFIK: Aturan Operasional Tempat Makan dan Minum Selama PPKM 7-13 September 2021

Sejumlah media sosial tidak dapat diakses dengan bantuan kuota Kemendikbud ini, yakni Badoo, Bigolive, Facebook, Instagram, Periscope, Pinterest, Snackvideo, Snapchat, Tinder, Tumblr, Twitter, Vive, Vkontakte, dan YY.

Sedangkan game yang tak bisa diakses dengan kuota bantuan yaitu 8 Ball Pool, Candy Crush, Clash of Clans, Clash of Kings, Clash Royale, Crisis Action, Fifa Mobile Football, Garena, Garena AOV, Garena Free Fire, Growtopia, Lineage Revolution, Lords Mobile: Battle of the Empires, Mobile Legends, PUBG, Roblox, dan Steam.

Sementara itu, video apps yang tidak bisa diakses dengan bantuan kuota antara lain Dailymotion, JWPLayer, Likee, Netfloc, Viu, TVUNetworks, Tiktok, QQ Video, dan Netflix.

Baca juga: 5 Youtuber Terkaya di Dunia yang Mengelola Channel Game

Cara mengecek

Bantuan kuota akan dikirimkan ke nomor ponsel yang telah didaftarkan oleh pimpinan satuan pendidikan.

Cara mengecek bantuan kuota dilakukan sesuai dengan provider masing-masing, sebagai berikut:

- Telkomsel

  • Melalui SMS dari Telkomsel
  • Menghubugi *888#
  • Aplikasi MyTelkomsel

- Indosat

  • Aplikasi myIM3
  • Menghubungi nomor USSD *123*075#, pilih nomor satu

Baca juga: Ramai Penipuan Modus Minta Kode OTP, Ini Cara Antisipasi dari Telkomsel

- Tri

  • Menghubungi nomor USSD *123*10*3#
  • Aplikasi Bima+

- XL dan Axis

  • Menghubungi nomor *123#, lalu pilih info
  • Aplikasi myXL dan AxisNet

Baca juga: Hati-hati Penipuan, Jangan Berikan Kode OTP kepada Siapa Pun!

Cara mendapatkan

Untuk masuk dalam daftar yang berhak menerima bantuan kuota internet ini, pimpinan satuan pendidikan wajib mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) melalui situs yang tersedia.

Pimpinan atau operator satuan pendidikan mengunggah SPTJM untuk nomor baru ke https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id untuk jenjang PAUD atau pendidikan dasar hingga menengah, sedangkan https://kuotadikti.kemdikbud.go.id untuk jenjang mahasiswa atau dosen.

Jika ingin mengubah nomor handphone penerima, maka pimpinan atau operator satuan pendidikan juga mengirimkan nomor yang diubah ke https:vervalponsel.data.kemdikbud.go.id untuk jenjang PAUD atau pendidikan dasar hingga menengah dan https://kuotadikti.kemdikbud.go.id untuk jenjang mahasiswa atau dosen.

Pengunduhan SPTJM paling lambat pada 5 Oktober 2021 untuk pengajuan Oktober dan 5 November 2021 untuk penerima November.

Adapun untuk unggah SPTJM-nya, paling lambat 7 Oktober 2021 untuk pengajuan bulan Oktober dan 7 November 2021 untuk pengajuan bulan November.

Baca juga: Ditjen Diktiristek Buka Kesempatan Magang untuk Mahasiswa, Simak Posisi dan Syaratnya

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Dapat Bantuan Kuota Kemendikbud, Periode Spetember-November 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com