Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hati-hati Penipuan, Jangan Berikan Kode OTP kepada Siapa Pun!

Kompas.com - 01/08/2020, 19:02 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Salah satu cara untuk melindungi diri dari kejahatan yang terjadi di dunia digital adalah dengan tidak membagikan kode one time password (OTP) milik kita kepada orang lain.

Mereka yang berniat buruk dapat mengambil alih akun seseorang jika memiliki kode OTP tersebut.

“Prinsipnya, jika pelaku penipuan berhasil mendapat kode OTP, maka keamanan perbankan atau aplikasi yang dimiliki seseorang tidak lagi terjamin keamanannya,” ujar Direktur Jenderal Pos dan Penyelenggaraan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo Ahmad Ramli, saat dihubungi Kompas.com Sabtu (1/8/2020).

Ramli menjelaskan, kode OTP adalah kode verifikasi atau kata sandi sekali pakai yang umumnya terdiri dari 6 digit karakter yang seringkali berupa angka unik.

Biasanya, OTP dikirimkan melalui SMS atau e-mail dan umumnya hanya berlaku untuk waktu yang sangat pendek misalnya 2 menit.

“Pelaku bisa menggunakan informasi ini untuk melakukan berbagai tindak kriminal seperti, penyalahgunaan kartu kredit untuk transaksi-transaksi transfer perbankan, pencurian dana di rekening korban, penipuan melalui akun email atau aplikasi seperti Whatsapp,” terang dia.

Selain itu, pelaku penipuan dapat pula menggunakan aplikasi chat yang yang akunnya sudah dikuasai untuk melakukan penipuan hingga pemerasan.

“Mengingat sangat besar dampak dan bahayanya jika kode OTP jatuh ke tangan yang salah maka jangan pernah beritahukan OTP kepada siapa pun,” ujar Ramli.

Ia mencontohkan salah satu kasus pencurian kode OTP yang baru-baru ini terjadi dilakukan dengan modus seseorang menelepon mengaku sebagai petugas kartu kredit.

Kepada korbannya, pelaku mengatakan bahwa kartu kredit yang ia miliki sedang disalahgunakan orang lain dan pura-pura ingin membantu untuk memblokirnya.

“Penipu meminta korban untuk menginfokan OTP yang masuk beruntun ke ponselnya. Padahal, justru penipu tersebut yang tengah melakukan transaksi ilegal menggunakan kartu kredit korban yang OTP-nya dikirim ke nomor ponsel korban sebagai pemilik kartu kredit tersebut,” kata dia.

Ramli berpesan agar jangan pernah memberikan kode OTP kepada siapa pun jika memang tidak merasa melakukan request kode OTP.

"Jangan berikan kepada siapa pun. Karena OTP hanya boleh digunakan oleh yang sedang bertransaksi. OTP sendiri sifatnya adalah metode pengamanan," kata dia.

Melalui akun Twitter @kemkominfo, Kementerian Komunikasi dan Informasi juga mengingatkan agar masyarakat waspada apabila menerima telepon atau SMS dari nomor yang tak dikenal.

“Kejahatan pembajakan kode rahasia (OTP - One Time Password) adalah pengambilalihan Kode Rahasia (OTP) korban oleh pelaku kejahatan, sebagai sarana untuk bisa mengeksploitasi uang elektronik atau uang di m-banking korban,” ujar Kemenkominfo dalam akun Twitternya.

Beberapa hal yang bisa dilakukan apabila masyarakat menghadapi kejahatan pembajakan kode rahasia OTP dan saldo rekeningnya berkurang adalah sebagai berikut:

  • Jika saldo uang elektronik m-banking tiba-tiba berkurang tanpa diketahui, segera hubungi call center aplikasi uang elektronik atau m-banking terkait untuk pengaduan dan penyelesaian.
  • Jika ada transaksi tidak dikenal yang mengurangi saldo bank maka hubungi call center bank untuk memblokir rekening dan datangi gerai bank untuk solusi lebih lanjut.
  • Laporkan pada pihak berwenang (polisi, Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keangan) untuk melengkapi pelaporan dan penyelidikan lebih lanjut.

Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan kepada pihak yg berwenang apabila menemukan kejahatan semacam itu dengan menghubungi call center @bank_indonesia 131 atau e-mail: bicara@bi.go.id.

Bisa juga laporkan melalui @ojkindonesia dengan call center 157 atau e-mail: konsumen@ojk.go.id.

Kominfo juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tertipu iming-iming hadiah, bonus, dan diskon.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

Tren
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Tren
Imigrasi Umumkan Paspor RI Akan Resmi Ganti Warna mulai 17 Agustus 2024, Apa Alasannya?

Imigrasi Umumkan Paspor RI Akan Resmi Ganti Warna mulai 17 Agustus 2024, Apa Alasannya?

Tren
Mengenal Caracal, Ras Kucing Liar yang Diduga Ditelantarkan Okin sampai Mati

Mengenal Caracal, Ras Kucing Liar yang Diduga Ditelantarkan Okin sampai Mati

Tren
Ramai soal Potongan Pajak THR yang Dinilai Tinggi, Bagaimana Cara Menghitungnya?

Ramai soal Potongan Pajak THR yang Dinilai Tinggi, Bagaimana Cara Menghitungnya?

Tren
Bank Indonesia Disebut Tak Keluarkan Uang Baru tapi Uang yang Lusuh untuk Lebaran 2024, Ini Kata BI

Bank Indonesia Disebut Tak Keluarkan Uang Baru tapi Uang yang Lusuh untuk Lebaran 2024, Ini Kata BI

Tren
10 Ciri Kucing Mau Melahirkan, Sering Gelisah dan Jadi Lebih Penyayang

10 Ciri Kucing Mau Melahirkan, Sering Gelisah dan Jadi Lebih Penyayang

Tren
Saat 10 Jenazah Pengungsi Rohingya Ditemukan di Perairan Aceh...

Saat 10 Jenazah Pengungsi Rohingya Ditemukan di Perairan Aceh...

Tren
Alasan PSI Akan Usung Kaesang sebagai Cagub Jakarta

Alasan PSI Akan Usung Kaesang sebagai Cagub Jakarta

Tren
Sering Dianggap Sama, Berikut Perbedaan Kura-kura dan Penyu

Sering Dianggap Sama, Berikut Perbedaan Kura-kura dan Penyu

Tren
Unair Buka Suara soal Gaduh Cuitan Mahasiswa Plagiat Tugas

Unair Buka Suara soal Gaduh Cuitan Mahasiswa Plagiat Tugas

Tren
Kronologi Aksi Percobaan Penculikan dan Pemerasan oleh Pengemudi GrabCar di Jakarta Barat

Kronologi Aksi Percobaan Penculikan dan Pemerasan oleh Pengemudi GrabCar di Jakarta Barat

Tren
Penyebab Komputer atau Laptop Hang dan Cara Mengatasinya

Penyebab Komputer atau Laptop Hang dan Cara Mengatasinya

Tren
Puluhan Kampus Pengirim Mahasiswa Magang di Jerman Bakal Dijatuhi Sanksi

Puluhan Kampus Pengirim Mahasiswa Magang di Jerman Bakal Dijatuhi Sanksi

Tren
Anakonda Terbesar di Dunia Ditemukan Mati, Diduga Ditembak Pemburu

Anakonda Terbesar di Dunia Ditemukan Mati, Diduga Ditembak Pemburu

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com