Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahaya Badai Sitokin Covid-19: Simak Gejala, Cara Mencegah, dan Pengobatannya

Kompas.com - 23/08/2021, 16:30 WIB
Mela Arnani,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badai sitokin, salah satu kondisi yang bisa menyerang pasien Covid-19, tengah ramai dibahas. 

Hal itu setelah presenter Deddy Corbuzier mengaku sempat terinfeksi Covid-19 dan mengalami Badai Sitokin hingga hampir meninggal dunia. 

Pada pasien Covid-19, badai sitokin menyerang jaringan paru-paru dan pembuluh darah. Kondisi itu menyebabkan kantung udara kecil di paru-paru akan dipenuhi cairan yang menyebabkan pasien Covid-19 kesulitan bernapas.

Baca juga: Penjelasan Satgas soal Bahaya Badai Sitokin pada Pasien Covid-19

Apa itu Badai Sitokin?

Sitokin merupakan protein kecil yang dilepaskan banyak sel berbeda dalam tubuh.

Termasuk pada sistem kekebalan yang mengoordinasikan respons tubuh saat melawan infeksi virus corona dan memicu peradangan.

Sederhananya, sitokin merupakan respons imun seluler tubuh terhadap infeksi.

"Bisa ke bakteri, jamur, virus atau parasit yang masuk ke dalam tubuh manusia," kata Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Brigjen TNI (Purn) Alexander Ginting saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/8/2021).

Alex mengatakan, respons sitokin tersebut merupakan bagian pertahanan tubuh melawan "benda asing" yang masuk ke dalam tubuh tersebut bersama sel darah putih manusia.

Namun, dalam kondisi terpapar Covid-19, respons tersebut dapat bisa terjadi berlebihan dan merusak organ tubuh.

"Hanya pada Covid-19, respons ini bisa berlebihan alhasil bisa merusak organ tubuh itu sendiri yang seharusnya merusak virus covid yang masuk ke tubuh manusia," jelas Alex.

Baca juga: Apa Itu Badai Sitokin, Terjadi pada Pasien Covid-19?

Halaman:

Terkini Lainnya

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com