Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] Harus Urus Perpanjangan Surat Pemakaman TPU DKI agar Makam Tak Diganti Jenazah Baru

Kompas.com - 23/08/2021, 17:00 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

KOMPAS.com – Beredar informasi agar masyarakat DKI Jakarta mengurus surat perpanjangan atau membuat surat pemakaman untuk saudaranya yang telah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Informasi ini banyak beredar di media sosial Facebook maupun aplikasi berbagi pesan WhatsApp.

Dalam pesan tersebut, disebutkan jika surat pemakaman tidak diurus sampai 31 Agustus 2021, maka akan dianggap tak memiliki riwayat pemakaman. Makam akan digali untuk diganti jenazah yang baru.

Berdasarkan konfirmasi yang dilakukan Kompas.com informasi tersebut adalah tidak benar.

Narasi yang beredar

Pesan yang menyebut agar keluarga mengurus perpanjangan surat pemakaman TPU DKI Jakarta sebelum 31 Agustus 2021 atau jika tidak makam akan digantikan jenazah baru tersebut menyebar melalui WhatsApp dan juga aplikasi media sosial Facebook.

Salah satu netizen yang membagikan informasi tersebut adalah akun Facebook berikut.

Pihaknya membagikan tangkapan layar dengan narasi sebagai berikut:

“riwayat pemakaman orang tua/saudara ditiap2 TPU seDKI mohon diurus surat perpanjang/dibuatkan surat pemakaman, ada himbauan jika tidak diurus dlm periode 01/07/2021 s/d 31/08/2021 dianggap tidak ada riwayat pemakaman dr pihak keluarga dan akan segera digali utk jenazah baru. Smoga info disebarkan kpd saudara2 yg mempunyai riwayat pemakaman diTPU pemda DKI," tulis akun tersebut.

Adapun pada bagian bawah tangkapan layar tersebut tertera tambahan narasi sebagai berikut:

“PEMBERITAHUAN
“Sesuai dengan Perda Provinsi DKI Jakarta No. 3 Tahun 2007 Makam yang sudah Habis Masa Berlaku IPTMnya atau tidak memiliki IPTM untuk mengurus Perpanjangan Surat IPTM (Izin Penggunaan Tanah Makam) di TPU Terhitung sejak Tanggal 1 Juli s.d 31 agustus 2021”.

Hoaks harus urus perpanjangan surat pemakaman TPU DKI Hoaks harus urus perpanjangan surat pemakaman TPU DKI

Konfirmasi Kompas.com

Berdasarkan konfirmasi Kompas.com, pihak Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta telah menegaskan bahwa informasi tersebut adalah tidak benar.

Bantahan tersebut juga telah disampaikan dalam akun resmi Instagram Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta @tamanhutandki.

“Dipastikan berita tersebut adalah tidak benar,” tulis akun tersebut dalam unggahannya.

Akun resmi tersebut juga mengatakan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta Nomor 193 tahun 2021 tidak tertera informasi mengenai permintaan mengurus perpanjangan IPTM di TPU sebagaimana disampaikan dalam informasi yang menyebar tersebut.

Kesimpulan

Berdasarkan apa yang disampaikan Pihak Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta tersebuut maka dapat disimpulkan bahwa informasi yang meminta warga DKI memperpanjang dan mengurus surat pemakanan keluarganya sebelum 31 Agustus agar jenazah keluarga tidak digali dan diganti jenazah baru adalah hal yang tidak benar.

Surat Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta Nomor 193 tahun 2021 juga tidak tertera mengenai informasi tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Orang yang Langsung S2 Setelah Sarjana Disebut Minim Performa Kerja, Pengamat Buka Suara

Orang yang Langsung S2 Setelah Sarjana Disebut Minim Performa Kerja, Pengamat Buka Suara

Tren
Ini Alasan Mengapa Perempuan Tak Boleh Tidur 2 Jam Setelah Melahirkan Normal

Ini Alasan Mengapa Perempuan Tak Boleh Tidur 2 Jam Setelah Melahirkan Normal

Tren
Kumpulan Twibbon dan Ucapan Hari Kartini 21 April 2024

Kumpulan Twibbon dan Ucapan Hari Kartini 21 April 2024

Tren
5 Bahaya Menahan Kentut, Bisa Keluar dari Mulut

5 Bahaya Menahan Kentut, Bisa Keluar dari Mulut

Tren
Mengenal Tinitus, Kondisi Ketika Telinga Berdenging, Apa Penyebabnya?

Mengenal Tinitus, Kondisi Ketika Telinga Berdenging, Apa Penyebabnya?

Tren
Psikiater Nutrisi Ungkap 5 Sarapan Favorit, Bantu Siapkan Otak dan Mental Seharian

Psikiater Nutrisi Ungkap 5 Sarapan Favorit, Bantu Siapkan Otak dan Mental Seharian

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 20-21 April 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 20-21 April 2024

Tren
[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Murni Tanpa Gula | Israel Serang Iran

[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Murni Tanpa Gula | Israel Serang Iran

Tren
Seorang Pria Ditangkap di Konsulat Iran di Perancis, Ancam Ledakkan Diri

Seorang Pria Ditangkap di Konsulat Iran di Perancis, Ancam Ledakkan Diri

Tren
Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66, Bisa Dapat Insentif Rp 600.000

Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66, Bisa Dapat Insentif Rp 600.000

Tren
Mengenal Mitos Atlantis, Kota dengan Peradaban Maju yang Hilang di Dasar Laut

Mengenal Mitos Atlantis, Kota dengan Peradaban Maju yang Hilang di Dasar Laut

Tren
Mengenal Hak Veto dan Sederet Konversinya, Terbaru Gagalkan Palestina Jadi Anggota PBB

Mengenal Hak Veto dan Sederet Konversinya, Terbaru Gagalkan Palestina Jadi Anggota PBB

Tren
Gunung Ruang Semburkan Gas SO2, Apa Dampaknya bagi Manusia, Tanaman, dan Hewan?

Gunung Ruang Semburkan Gas SO2, Apa Dampaknya bagi Manusia, Tanaman, dan Hewan?

Tren
Kim Jong Un Rilis Lagu, Lirik Sarat Pujian untuk Pemimpin Korea Utara

Kim Jong Un Rilis Lagu, Lirik Sarat Pujian untuk Pemimpin Korea Utara

Tren
Manfaat Mengonsumsi Kubis untuk Menurunkan Tekanan Darah

Manfaat Mengonsumsi Kubis untuk Menurunkan Tekanan Darah

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com