Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar dan Alasan Klinik/RS yang Pasang Harga PCR Lebih Mahal dari Instruksi Jokowi

Kompas.com - 23/08/2021, 08:05 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah resmi menurunkan biaya pemeriksaan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) mulai 17 Agustus 2021.

Tes PCR selama ini dijadikan sebagai golden standard atau acuan terbaik dalam mengonfirmasi kasus Covid-19.

Sebelumnya pada Oktober 2020, batas harga pemeriksaan PCR ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan sebesar Rp 900.000.

Namun kini harga tes PCR ditetapkan menjadi Rp 495.000 untuk Jawa-Bali dan Rp 525.000 untuk luar Jawa-Bali.

Baca juga: Tarif Tes PCR Turun Jadi Rp 495.000, Apa Penyebabnya?

Diberitakan Kompas.com, 18 Agustus 2021, ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription PCR (RT-PCR).

Penurunan harga tes PCR itu juga mengikuti instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo, yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (15/8/2021).

"Saya berbicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini. Saya minta agar biaya tes PCR berada di kisaran Rp 450.000-Rp 550.000," kata Jokowi.

Baca juga: Mengenal Arti dan Perbedaan Rapid Test dengan Tes Swab

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com