Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar dan Alasan Klinik/RS yang Pasang Harga PCR Lebih Mahal dari Instruksi Jokowi

Kompas.com - 23/08/2021, 08:05 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Dengan metode konvensional ini, kata Lia, tarif tes PCR masih mungkin diturunkan sesuai batas tarif tertinggi yang telah ditetapkan pemerintah.

Namun, batas tarif tertinggi PCR yang ditetapkan pemerintah tidak bisa diaplikasikan pada metode closed reagen.

Sebab, reagen yang digunakan untuk metode tersebut memiliki harga lebih tinggi sehingga tarif tesnya juga jauh lebih mahal.

"Tes cepat itu saat ini harga reagen-nya belum masuk kalau di bawah 500.000," kata Lia.

Baca juga: Daftar Bantuan dari Pemerintah Selama PPKM dan Cara Mengeceknya

Butuh intervensi pemerintah

Lia menilai, dibutuhkan intervensi pemerintah untuk menurunkan harga reagen jika ingin tarif tes PCR di seluruh rumah sakit sesuai ketentuan.

"Kalau nanti tes cepat harga reagen-nya ditekan habis, bukan tidak mungkin turun," kata dia.

Lia menyebut, sampai saat ini belum ada intervensi yang dilakukan pemerintah untuk menurunkan harga reagen, baik yang digunakan untuk metode konvensional maupun yang digunakan untuk metode closed reagen.

Baca juga: Sri Mulyani Sebut Covid-19 Akan Jadi Endemi, Apa Artinya?

Kendati demikian, ia mengakui bahwa harga reagen untuk metode konvensional akhir-akhir ini sudah ada yang turun karena banyaknya perusahaan yang memproduksi.

"Jadi ini mirip-mirip seperti APD di awal pandemi dululah. Waktu awal harganya mahal karena stoknya sedikit, tapi saat sudah banyak perusahaan yang memproduksi harganya bisa turun," kata dia.

Lia mengatakan, saat ini pilihan dikembalikan ke masyarakat. Jika masyarakat ingin hasil tes PCR didapat dengan cepat, harus merogoh kocek lebih dalam.

Namun, ia memastikan setiap rumah sakit juga menyediakan tes PCR dengan harga sesuai tarif batas tertinggi, meski dengan waktu tunggu hasil tes lebih lama.

Baca juga: Mengenal Pfizer, Vaksin Covid-19 yang Baru Tiba di Indonesia

Tidak boleh ada biaya tambahan

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir menegaskan, klinik dan rumah sakit tak boleh mengakali aturan batas tarif tertinggi dengan menetapkan biaya tambahan.

"Tidak boleh ada biaya yang lebih tinggi dari yang ditetapkan. Bisa di bawahnya, tapi tidak boleh di atasnya," kata Abdul Kadir kepada Kompas.com, Kamis (19/8/2021).

Baca juga: Data Vaksinasi Covid-19 Belum Muncul dan Sertifikat Vaksin Belum Keluar, Apa yang Harus Dilakukan?

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa rumah sakit dan klinik dilarang menetapkan biaya tambahan dengan alasan hasil tesnya keluar lebih cepat.

"Tidak diperbolehkan. Itu namanya saja batas tarif atas, tidak boleh ada biaya lebih tinggi dengan alasan hasil keluar lebih cepat," tegas Abdul Kadir.

Ia mengatakan, penambahan komponen lain seperti biaya dokter dan biaya administrasi ke dalam harga tes PCR juga tidak diperkenankan.

"Pemeriksaan PCR itu komponennya sudah termasuk juga jasa dokter, administrasi. Itu sudah masuk semua ke situ," kata dia.

Baca juga: Viral, Video Barcode Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Tidak Dapat Dipindai dengan Aplikasi PeduliLindungi

(Sumber: Kompas.com/Retia Kartika Dewi, Ihsanuddin | Editor: Sari Hardiyanto, Icha Rastika, Farid Assifa) 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com