Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Lupa, Hari Ini Terakhir Masa Sanggah PPPK Guru 2021

Kompas.com - 15/08/2021, 11:27 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Periode masa sanggah hasil seleksi administrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru akan berakhir pada hari ini, Minggu (15/8/2021).

Badan Kepegawaian Nasional (BKN) memberi kesempatan begi pelamar untuk mengajukan keberatan terkait hasil seleksi administrasi.

Sanggahan bisa diterima apabila kesalahan bukan berasal dari pelamar, tetapi merupakan kesalahan yang disebabkan oleh ketidaktelitian instansi atau panitia seleksi.

Baca juga: Masa Sanggah PPPK Guru 2021, Ini yang Harus Diperhatikan

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by #ASNKiniBeda (@bkngoidofficial)

Cara mengajukan sanggah

Menurut jadwal yang dirilis BKN, pengajuan sanggah PPPK Guru dilakukan pada 12-15 Agustus 2021.

Pengajuan sanggahan PPPK guru dapat dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi.

Saat mengakses laman SSCASN, di akun pelamar akan terdapat tombol ajukan sanggah.

Selanjutnya, akan tampil form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar, dan kolom isian alasan sanggah.

Pelamar bisa menuliskan kronologi dan alasan sanggahan, berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.

Setelah yakin dengan sanggahannya, pelamar bisa mencentang disclaimer atau centang kotak yang tersedia dan pilih tombol “Akhiri Proses Sanggah”.

Baca juga: Cara Cek Hasil Sanggah Administrasi CPNS 2021

Jika terdapat kolom isian alasan sanggah yang kosong kemudian diakhiri, maka akan tampil peringatan “Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah”.

Peserta yang memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari satu, dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak akan mengubah hasil seleksi.

Alasannya, jika satu persyaratan saja tidak valid, maka pelamar tetap akan tidak memenuhi syarat seleksi administrasi.

Penting diketahui, sanggahan hanya bisa diajukan jika kesalahan bukan dari pelamar. Ditegaskan bahwa fitur ini bukan untuk memperbaiki kesalahan yag dilakukan pelamar.

Setelah berhasil melakukan sanggahan, maka tunggu jawaban dari instansi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com