Jika pelamar bisa membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah atau disampaikan sudah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, maka instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021.
Setelah itu, panitia penyelenggara seleksi akan melakukan verifikasi uang atas sanggahan perserta.
Jawaban sanggahan dapat diakses melalui website SSCASN.
Adapun masa jawab sanggah PPPK guru tahun 2021 adalah 15-22 Agustus 2021.
Khusus bagi PPPK guru di wilayah Papua dan Papua Barat, jadwal masa sanggah dan jawab sanggah berbeda.
Hal ini karena ada penambahan masa pendaftaran, yang kemudian mengubah jadwal tahap berikutnya.
Masa sanggah PPPK guru di wilayah Papua dan Papua Barat berlangsung pada 15-17 Agustus 2021.
Sementara, masa jawab sanggah PPPK guru untuk wilayah Papua dan Papua Barat dimulai pada 17-22 Agustus 2021.