KOMPAS.com - Korlantas Polri berencana mengganti warna dasar pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Pelat nomor kendaraan yang saat ini memiliki warna dasar hitam dengan tulisan putih, nantinya akan diubah menjadi warna dasar putih dengan tulisan hitam.
Perubahan warna pelat nomor kendaraan itu tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga: Warna Pelat Nomor Kendaraan Bakal Jadi Putih, Ini Alasannya
Peraturan tersebut sudah berlaku sejak aturan tersebut diterbitkan pada 5 Mei 2021. Akan tetapi, penerapannya kemungkinan baru akan dilakukan pada 2022, karena masih dalam tahap persiapan.
Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin mengatakan perubahan warna pelat nomor kendaraan dilakukan untuk mengefektifkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Seperti diketahui, ETLE akan menilang kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan bantuan kamera CCTV untuk merekam bukti pelanggarannya.
Baca juga: Diterapkan di Sejumlah Ruas Jalan Tol, Apa Itu E-TLE?
Informasi lebih lengkap terkait rincian warna pelat nomor kendaraan di Indonesia dapat disimak di infografik berikut!