Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Hasil Sanggah Administrasi CPNS 2021

Kompas.com - 14/08/2021, 19:29 WIB
Mela Arnani,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2012 masih terus berjalan.

Sejauh ini, sejumlah besar instansi telah mengumumkan hasil seleksi administrasi bagi pelamar.

Pelamar yang tidak memenuhi syarat administrasi, dapat mengajukan sanggahan ke instansi yang dituju, melalui laman SSCASN, sscasn.bkn.go.id.

Masa sanggah berlangsung selama tiga hari setelah pengumuman hasil administrasi, dengan instansi wajib menjawab sanggahan-sanggahan yang masuk.

Baca juga: Jangan Sampai Salah, Ini Jadwal Terbaru Tahapan Seleksi PPPK Guru 2021

Lantas, kapan pengumuman masa sanggah administrasi?

Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan bahwa sejauh ini belum ada perubahan jadwal terkait pengumuman pasca-sanggah.

“Sampai saat ini belum ada perubahan (jadwal),” kata Satya saat dihubugi Kompas.com melalui aplikasi pesan WhatsApp, Sabtu (14/8/2021).

Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 6201/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang Penyesuaian Jadwal Tahapan Pelaksnaan Seleksi Calon ASN Tahun 2021, pengumuman pasca-sanggah administrasi CPNS akan berlangsung pada 15 Agustus 2021.

Baca juga: Cara Unduh dan Cetak Kartu Ujian CPNS 2021

Bagaimana cara melihat hasil sanggah administrasi CPNS?

Cara cek pengumuman hasil sanggah administrasi CPNS 2021 dapat dilakukan melalui laman SSCASN atau kanal resmi masing-masing instansi.

Pengecekan hasil sanggah administrasi CPNS melalui SSCASN dapat dilakukan dengan login ke akun masing-masing pelamar.

Sementara itu, instansi masing-masing juga akan mengumumkan hasil sanggah administrasi melalui laman resmi atau media sosial.

Sehingga pelamar dapat memantau secara berkala pada kanal atau media sosial resmi instansi yang dituju.

Baca juga: Apa Itu Masa Sanggah CPNS dan Bagaimana Mekanismenya?

Hasil sanggahan

Untuk diketahui, panitia seleksi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan pelamar.

Sanggahan bisa diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

Setelah hasil sanggah administrasi diumumkan, pelamar yang lolos dapat mengikuti tahapan selanjutnya yaitu seleksi kompetensi dasar (SKD).

Baca juga: Masa Sanggah Hasil Administrasi CPNS 2021, Apa yang Perlu Diketahui?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Unduh dan Cetak Kartu Ujian CPNS 2021

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Tren
BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

Tren
Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Tren
Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Tren
Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com