Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Kasus Dokter Richard Lee-Kartika Putri hingga Munculnya Petisi "Selamatkan Tokoh Penyelamat Kaum Wanita Indonesia"

Kompas.com - 12/08/2021, 16:36 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Jajaran kepolisian Polda Metro Jaya menangkap dokter sekaligus youtuber dr Richard Lee di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/8/2021) sekitar pukul 07.00 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penangkapan Richard Lee diduga terkait pelanggaran UU ITE karena melakukan ilegal akses akun instagram pribadi.

Adapun Instagram tersebut telah menjadi barang bukti atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh artis Kartika Putri pada Desember 2020.

"Kasus itu sudah tingkat penyidikan. Diketahui adanya ilegal akses di akun yang sudah menjadi barang bukti," ujar Yusri, Kamis (12/8/2021).

Baca juga: Trending di Twitter, Berikut Profil Dokter Richard Lee

Usai penangkapan, nama “Richard” menjadi salah satu trending topic di Twitter bersama "Kartika Putri", dan telah dibicarakan lebih dari 71 ribu kali, hingga Kamis (12/8/2021) sore.

Video penangkapan Richard saat ini juga terpantau dibagikan oleh sejumlah netizen di media sosial dari TikTok, Twitter hingga Instagram.

Seperti dikutip di Instagram Story istri Richard Lee Reni Effendi, tampak pihak kepolisian membawa paksa Richard Lee.

Baca juga: Dokter Richard Lee, Kartika Putri, dan Sejumlah Hal yang Perlu Diketahui Seputar Skincare...

Saat Richard dibawa paksa, terdengar suara sang istri menangis.

Dokter Lee juga berontak saat ia tiba-tiba dibawa ke luar rumah.

“Jangan ditangkap! Nanti dulu pak, jangan dulu, suami saya ditangkap alasannya apa? Kenapa pak? Bapak enggak jelasin," ujar Reni dalam video viral tersebut.

Akan tetapi video tersebut saat ini telah dihapus.

Baca juga: Selamatkan Dokter Richard Trending di Twitter, Ini Kronologi Kasus Dokter Richard dengan Kartika Putri

Baca juga: Penerimaan SIPSS Polri 2021 Khusus Dokter Spesialis, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com