Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Widyawati mengatakan bahwa sertifikat vaksin bisa langsung muncul ketika seseorang telah menjalani vaksinasi Covid-19.
Ketika menjalani vaksinasi, petugas kesehatan akan memasukkan data penerima vaksin.
Widyawati mengatakan, setelah penerima selesai menjalani vaksinasi, sertifikat bisa langsung diakses.
"Ini realtime setelah data dimasukkan oleh faskes tempat penyuntikan," kata Widyawati, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/8/2021).
Meski demikian, apabila sertifikat vaksin tidak langsung muncul, kemungkinan ada kendala dalam sistem input data.
Misalnya, karena banyaknya antrean data peserta vaksin di fasilitas kesehatan, atau luput memasukkan data.
"Tapi memang ada beberapa yang bermasalah dan faskes tidak memasukkan," ujar Widyawati.
Baca juga: Sudah Vaksin tapi Belum Dapat Sertifikat? Ini Solusi dari Kemenkes
Bagi masyarakat yang belum menerima atau tidak bisa mengakses sertifikat vaksin, maka bisa mengajukan sertifikat melalui beberapa cara.
"Kirim email aja ke sertifikat@pedulilindungi.id, isinya NIK, nama, no telpon, tanggal vaksin 1, tempat vaksin 1, tanggal vaksin 2, tempat vaksin 2, dan attach scan kartu vaksinnya," jelas Widyawati.