KOMPAS.com - Sertifikat vaksin Covid-19 kini mulai digunakan sebagai syarat untuk mengakses fasilitas publik pada masa pandemi Covid-19.
Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sertifikat vaksin menjadi salah satu syarat perjalanan dalam dan luar negeri.
Sertifikat vaksin juga mulai menjadi syarat masuk ke pusat perbelanjaan atau mall.
Contohnya, Lippo Mall Puri, Kembangan, Jakarta Barat, yang mulai melakukan sosialisasi kepada pengunjung untuk menunjukkan sertifikat vaksin sebelum masuk mall.
"Sekarang kan mal masih tutup. Tapi untuk yang mau ke supermarket dan ke yang esensial kan boleh. Nah itu yang kami sosialisasikan," kata Nidia N. Ichan, Corporate PR and Reputation Management Lippo Mall Puri, diberitakan Kompas.com Kamis (5/8/2021).
Baca juga: INFOGRAFIK: 5 Aktivitas Publik di Jakarta yang Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin
Sertifikat vaksin Covid-19 hanya dimiliki oleh mereka yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19, baik dosis pertama maupun dosis kedua.
Untuk mengetahui status vaksinasi, bisa mengakses laman Pedulilindungi.id.
Berikut cara cek status vaksinasi Covid-19:
Selain status vaksinasi, ada informasi terkait lokasi vaksinasi kedua dan riwayat hasil tes PCR dan antigen yang telah dijalani.
Ketika telah menerima dosis lengkap vaksin Covid-19, maka sertifikat yang diterima juga sebanyak dua lembar.
Sertifikat dapat berupa fisik (kartu) maupun nonfisik (digital).
Ada 3 cara untuk mengunduh sertifikat vaksinasi, yaitu:
1. SMS
Mereka yang sudah mendapat suntikan vaksin Covid-19 akan mendapat SMS dari nomor 1199.
SMS itu berisi nama lengkap, nomor NIK, nomor tiket vaksin, dan jadwal vaksinasi dosis kedua lengkap dengan tanggal serta lokasi pemberian vaksin Covid-19.