Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: 5 Aktivitas Publik di Jakarta yang Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Kompas.com - 07/08/2021, 18:30 WIB
Akbar Bhayu Tamtomo,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Warga DKI Jakarta mesti memerlukan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat aktivitas publik di sektor usaha di bawah naungan Dinas Pariwisata.

Aturan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut tertuang dalam SK Kadisparekraf Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 pada Sektor Usaha Pariwisata.

Salah satu aktivitas publik yang membutuhkan sertifikat vaksin adalah makan di restoran atau warteg. Berikut daftar aktivitas publik yang mewajibkan memiliki sertifikat vaksin Covid-19.

Apa saja aktivitas publik yang membutuhkan sertifikat vaksin? Simak dalam infografik berikut:

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 5 Aktivitas Publik di Jakarta yang Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com