KOMPAS.com - Warga DKI Jakarta mesti memerlukan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat aktivitas publik di sektor usaha di bawah naungan Dinas Pariwisata.
Aturan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut tertuang dalam SK Kadisparekraf Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 pada Sektor Usaha Pariwisata.
Salah satu aktivitas publik yang membutuhkan sertifikat vaksin adalah makan di restoran atau warteg. Berikut daftar aktivitas publik yang mewajibkan memiliki sertifikat vaksin Covid-19.
Apa saja aktivitas publik yang membutuhkan sertifikat vaksin? Simak dalam infografik berikut: