Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Status BPJS Ketenagakerjaan untuk Syarat Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Kompas.com - 08/08/2021, 07:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan akan kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU).

Berbeda dari sebelumnya, bantuan yang akan diterima pekerja adalah sebesar Rp 500.000 selama dua bulan dan disalurkan sekaligus.

Bantuan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja yang sedang mengalami kesulitan di tengah situasi pandemi Covid-19.

Menaker Ida Fauziah menyatakan bahwa untuk mendapatkan bantuan tersebut, pekerja/buruh harus memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Salah satunya, yakni terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

Lantas, bagaimana cara mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan?

Baca juga: BLT Subsidi Gaji 2021 Cair Rp 1 Juta, Ini Syarat dan Cara Mengeceknya

Lewat website

Anda bisa mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan apakah aktif atau tidak melalui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Sebelum masuk, pastikan bahwa Anda telah terdaftar. Jika belum, lakukan beberapa langkah berikut:

  1. Masuk ke laman BPJS Ketenagakerjaan https://www.sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Pilih menu registrasi atau daftar pengguna
  3. Pilih salah satu dari tiga segmen yang sesuai dengan status Anda, yaitu Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), dan Pekerja Migran Indonesia (PMI)
  4. Masukkan alamat e-mail, kemudian tekan tombol "Kirim"
  5. Verifikasi dengan cara masukkan kode OTP yang dikirimkan ke e-mail Anda
  6. Isi formulir sesuai dengan data yang terdiri dari:
    • Nama
    • Tanggal lahir
    • Nomor KTP-el
    • Nama ibu kandung
    • Nomor ponsel dan e-mail

Jika sudah terdaftar, Anda bisa mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan terlebih dahulu melakukan login.

Isikan email dan password, serta centang kode captcha "Saya bukan robot", kemudian klik "Login".

Setelah login berhasil, pilih menu "Kartu Digital" untuk melihat status kepesertaan serta rincian informasi lain seperti di mana Anda bekerja, upah yang diterima, dan pembayaran iuran terakhir.

Terdapat pula menu "Bantuan Subsidi Upah" yang menginformasikan apakah Anda lolos atau tidak dalam verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU.

Jika lolos, akan terdapat pesan sebagai berikut:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021".

Tangkapan layar tampilan menu Bantuan Subsidi Upah pada laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.sso.bpjsketenagakerjaan.go.id Tangkapan layar tampilan menu Bantuan Subsidi Upah pada laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca juga: Bantuan Subsidi Upah Dikritik, Kecil dan Tak Menjangkau Banyak Pihak

Syarat penerima BSU

Selain terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021, penerima BSU juga harus memenuhi sejumlah persyaratan lain.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com