Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta? Cek Dulu Syaratnya!

Kompas.com - 07/08/2021, 08:12 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan akan kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU).

Berbeda dari sebelumnya, bantuan yang akan diterima pekerja adalah sebesar Rp 500.000 selama dua bulan dan disalurkan sekaligus.

Artinya, pekerja yang mendapatkan BSU atau BLT gaji akan menerima langsung Rp 1 juta.

Bantuan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja yang sedang mengalami kesulitan di tengah situasi pandemi Covid-19.

Akan tetapi, calon penerima BSU harus memenuhi persyaratan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Kemnaker.

Baca juga: Bantuan Subsidi Upah atau BSU Akan Cair, Ini Kriteria Penerimanya

Apa saja syaratnya?

Ini sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi mereka yang ingin mendapatkan BLT gaji Rp 1 juta:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
  • Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan
  • Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah
  • Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi/kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji /upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribuan penuh.

Contohnya, UMP DKI Jakarta 2021 sebesar Rp 4.416.186 dibulatkan menjadi Rp 4,5 juta.

Demikian pula dengan upah minimum Kabupaten Karawang yang nilainya sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.

Baca juga: Cair September, Ini Syarat Dapat Bantuan Kuota Internet Kemendikbud

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (@kemnaker)

Baca juga: 5 Fakta BSU atau Subsidi Gaji yang Akan Cair Tahun Ini

Skema penyaluran BSU

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, BSU disalurkan langsung ke rekening bank penerima bantuan.

Para penerima BSU yang memiliki mobile banking langsung dapat cek di gawainya atau bisa langsung cek ke ATM dan ke kantor cabang bank penyalur.

Adapun bank penyalur BSU adalah bank milik negara yang terhimpun dalam HIMBARA, yaitu Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.

Khusus untuk penyaluran dana bantuan kepada pekerja/buruh penerima bantuan di Provinsi Aceh, menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).

"Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank tersebut, Kemnaker akan membukakan rekening secara kolektif di Bank HIMBARA dan BSI agar penyaluran dana bantuan dapat lebih mudah, efektif dan efisien," kata Menaker Ida.

Baca juga: 5 Syarat Dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 Juta

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Kriteria Penerima BSU Rp 1 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com