Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantuan Subsidi Upah Dikritik, Kecil dan Tak Menjangkau Banyak Pihak

Kompas.com - 23/07/2021, 12:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan akan ada bantuan subsidi upah (BSU) pada 2021 ini.

Kemnaker menganggarkan dana sebesar Rp 8 triliun untuk penyaluran BSU kepada 8 juta penerima.

Tak seperti sebelumnya, masing-masing penerima BSU akan mendapatkan Rp 500.000 selama dua bulan, sehingga total bantuan yang diterima sebanyak Rp 1.000.000.

Bagaimana tanggapan dari pengamat akan bantuan ini?

Baca juga: Bantuan Subsidi Upah atau BSU Akan Cair, Ini Kriteria Penerimanya

Terlalu sedikit

Direktur Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira menilai, jumlah bantuan tersebut terlalu sedikit dan tidak mencukupi kebutuhan bulanan.

Padahal, banyak pekerja yang dirumahkan tanpa gaji selama pelaksanaan PPKM Darurat.

Ia pun mengusulkan agar pemerintah memberikan BSU sebesar Rp 5 juta.

"Idealnya Rp 1,5 juta itu untuk satu bulan dan total minimum Rp 5 juta dalam 3 bulan karena efek PPKM dirasakan bisa sampai 3 bulan kedepan," kata Bhima kepada Kompas.com, Kamis (23/7/2021).

Selain itu, ia menganggap BSU hanya condong kepada pekerja sektor formal. Padahal, sebanyak 59 persen atau 78 juta orang bekerja di sektro informal.

Karenanya, Bhima berharap agar syarat penerima BSU harus mencakup pekerja informal.

"Jangan hanya pekerja yang terdaftar di BPJS ketenagakerjaan saja, tapi perhatikan pekerja informal yang tidak punya BPJS," jelas dia.

Baca juga: 4 Fakta soal Bantuan Subsidi Upah bagi Pekerja, dari Besaran, Kriteria hingga Pencairannya

Jangkauan diperluas

Ia juga menyoroti sedikitnya jumlah penerima BSU yang hanya 8 juta orang.

Menurutnya, BSU sebaiknya ditambah menjadi 20-30 juta orang. Hal ini didasarkan pada dampak dari PPKM yang mengakibatkan risiko PHK massal diberbagai sektor.

Untuk diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebelumnya menuturkan, penerima BSU tahun ini dikhususkan bagi mereka pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta.

"Peserta yang (mendapat subsidi upah) adalah yang membayar iuran dengan iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

6 Tanda yang Menunjukkan Seseorang Cerdas Tanpa Berbicara

6 Tanda yang Menunjukkan Seseorang Cerdas Tanpa Berbicara

Tren
Badai Matahari Besar Picu Kemunculan Aurora di Inggris sampai AS, Apa Dampaknya?

Badai Matahari Besar Picu Kemunculan Aurora di Inggris sampai AS, Apa Dampaknya?

Tren
Mengenal Kondisi Thalasemia, Berikut Penyebab dan Gejalanya

Mengenal Kondisi Thalasemia, Berikut Penyebab dan Gejalanya

Tren
Media Asing Ramai-ramai Soroti Rasisme Oknum Suporter Indonesia ke Guinea

Media Asing Ramai-ramai Soroti Rasisme Oknum Suporter Indonesia ke Guinea

Tren
Pajak Makanan Dibayar Restoran atau Pembeli? Ini Penjelasan Ekonom

Pajak Makanan Dibayar Restoran atau Pembeli? Ini Penjelasan Ekonom

Tren
Alasan Komisi X soal Anggota DPR Dapat Kuota KIP Kuliah

Alasan Komisi X soal Anggota DPR Dapat Kuota KIP Kuliah

Tren
Kebun Binatang di China Ubah Anjing Menyerupai Panda, Tuai Kecaman Pengunjung

Kebun Binatang di China Ubah Anjing Menyerupai Panda, Tuai Kecaman Pengunjung

Tren
Buntut Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Kemenhub Tuntut ASN Jaga Etika

Buntut Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Kemenhub Tuntut ASN Jaga Etika

Tren
Pekerjaan untuk Juru Parkir Liar Minimarket

Pekerjaan untuk Juru Parkir Liar Minimarket

Tren
Benarkah Kenaikan UKT Belakangan karena Campur Tangan Pemerintah?

Benarkah Kenaikan UKT Belakangan karena Campur Tangan Pemerintah?

Tren
Demonstran Israel Blokir Jalan dengan Batu, Truk Bantuan ke Gaza Tak Bisa Lewat

Demonstran Israel Blokir Jalan dengan Batu, Truk Bantuan ke Gaza Tak Bisa Lewat

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 11-12 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 11-12 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Media Asing Soroti Indonesia Vs Guinea | Ikan Tinggi Vitamin D

[POPULER TREN] Media Asing Soroti Indonesia Vs Guinea | Ikan Tinggi Vitamin D

Tren
Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Tren
Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli 'Cash', Ini Faktanya

Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli "Cash", Ini Faktanya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com