KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali meluncurkan bantuan subsidi upah (BSU) bagi buruh atau pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 pada 2021.
Adapun pemberian bantuan ini ditujukan guna mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, dan membantu pekerja yang dirumahkan.
"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah seperti dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (22/7/2021).
"Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," lanjut dia.
Baca juga: Daftar Bantuan dari Pemerintah Selama PPKM dan Cara Mengeceknya
Berikut sejumlah fakta terkait BSU bagi pekerja, mulai dari soal besaran, kriteria hingga pencairannya.
Besaran BSU yang diberikan kepada pekerja/buruh yakni sebesar Rp 1 juta untuk dua kali pencairan, yang diberikan sekaligus melalui transfer bank.
Artinya, dalam satu kali pencairan, penerima BSU akan mendapatkan Rp 500.000.
"Sekali lagi saya tekankan bahwa BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi Covid-19," kata Menaker Ida.
Baca juga: Penambahan Kasus Covid-19 di Indonesia Peringkat 1 di Dunia, Disorot Media Asing