Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantuan Subsidi Upah Dikritik, Kecil dan Tak Menjangkau Banyak Pihak

Kompas.com - 23/07/2021, 12:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan akan ada bantuan subsidi upah (BSU) pada 2021 ini.

Kemnaker menganggarkan dana sebesar Rp 8 triliun untuk penyaluran BSU kepada 8 juta penerima.

Tak seperti sebelumnya, masing-masing penerima BSU akan mendapatkan Rp 500.000 selama dua bulan, sehingga total bantuan yang diterima sebanyak Rp 1.000.000.

Bagaimana tanggapan dari pengamat akan bantuan ini?

Baca juga: Bantuan Subsidi Upah atau BSU Akan Cair, Ini Kriteria Penerimanya

Terlalu sedikit

Direktur Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira menilai, jumlah bantuan tersebut terlalu sedikit dan tidak mencukupi kebutuhan bulanan.

Padahal, banyak pekerja yang dirumahkan tanpa gaji selama pelaksanaan PPKM Darurat.

Ia pun mengusulkan agar pemerintah memberikan BSU sebesar Rp 5 juta.

"Idealnya Rp 1,5 juta itu untuk satu bulan dan total minimum Rp 5 juta dalam 3 bulan karena efek PPKM dirasakan bisa sampai 3 bulan kedepan," kata Bhima kepada Kompas.com, Kamis (23/7/2021).

Selain itu, ia menganggap BSU hanya condong kepada pekerja sektor formal. Padahal, sebanyak 59 persen atau 78 juta orang bekerja di sektro informal.

Karenanya, Bhima berharap agar syarat penerima BSU harus mencakup pekerja informal.

"Jangan hanya pekerja yang terdaftar di BPJS ketenagakerjaan saja, tapi perhatikan pekerja informal yang tidak punya BPJS," jelas dia.

Baca juga: 4 Fakta soal Bantuan Subsidi Upah bagi Pekerja, dari Besaran, Kriteria hingga Pencairannya

Jangkauan diperluas

Ia juga menyoroti sedikitnya jumlah penerima BSU yang hanya 8 juta orang.

Menurutnya, BSU sebaiknya ditambah menjadi 20-30 juta orang. Hal ini didasarkan pada dampak dari PPKM yang mengakibatkan risiko PHK massal diberbagai sektor.

Untuk diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebelumnya menuturkan, penerima BSU tahun ini dikhususkan bagi mereka pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta.

"Peserta yang (mendapat subsidi upah) adalah yang membayar iuran dengan iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com