Jika pekerja berada di wilayah dengan UMK di atas Rp 3,5 juta, maka angka UMK tersebut menjadi batas kriteria upah.
Selain gaji di bawah Rp 3,5 juta, pekerja yang berhak mendapat BSU tahun ini adalah mereka yang berada di daerah pandemi Covid-19 kriteria level 4 sesuai Instruksi Mendagri.
Penerima BSU juga merupakan pekerja di bidang industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan, kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate.
Ida menuturkan, data penerima BSU berasal dari BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan 30 Juni 2021.
Artinya, penerima BSU hanya mereka yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan pada batas waktu tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.