Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langkah Mengurus Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang Hilang atau Rusak

Kompas.com - 02/08/2021, 14:45 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com - Setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan wajib memiliki kartu BP Ketenagakerjaan yang di dalamnya berisi informasi penting kepemilikan.

Seperti nama peserta, nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan hingga tanggal aktif kepesertaan yang berlaku.

Kartu ini harus terus disimpan untuk berbagai keperluan menyoal BPJS Ketenagakerjaan. Seperti ketika akan mengecek keaktifan kepesertaan juga ketika akan mengajukan klaim dan mencairkan dana JHT.

Dilansir dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id, untuk mencairkan dana JHT peserta BPJS Ketenagakerjaan harus membawa kartu BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek, E-KTP, kartu keluarga, buku tabungan, surat pengunduran diri atau surat pensiun, juga NPWP.

Nah ketika kartu hilang karena kelalaian atau faktor lain, Anda harus segera mengurusnya agar nantinya Anda tak menemui kendala ketika harus berurusan dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut ini adalah syarat dan langkah mengurus kartu BPJS Ketenagakerjaan yang hilang.

Baca juga: Belum Punya BPJS Kesehatan? Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Syarat dokumen mengurus kartu BPJS Ketenagakerjaan

Ada dokumen-dokumen yang harus disiapkan ketika Anda akan mengurus kartu BPJS Ketenagakerjaan yang hilang.

Dokumen tersebut adalah:

  • Fotokopi KTP dan KTP asli.
  • Kartu Keluarga asli dan fotokopi.
  • Surat pengantar dari tempat bekerja yang isinya menerangkan jika Anda masih bekerja di perusahaan tersebut.
  • Surat keterangan dari perusahaan soal nomor kepesertaan.
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian yang berisi nama perusahaan, nama kepesertaan, nomor kepesertaan, dan keterangan waktu hilangnya kartu BPJamsostek.

Baca juga: Begini Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan

Cara mengurus kartu BPJS Ketenagakerjaan yang hilang

Beberapa kantor atau perusahaan memiliki kebijakan akan menguruskan kartu BPJamsostek milik karyawannya yang hilang atau rusak.

Namun ada pula perusahaan yang memiliki kebijakan bahwa masing-masing karyawan harus mengurus sendiri jika kartu BPJamsosteknya hilang atau rusak.

Ketika Anda harus mengurus sendiri, maka bawa semua dokumen ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat di domisili Anda. 

Pastikan Anda membawa surat pengantar lengkap dari HRD perusahaan agar pengurusan kartu berjalan lancar.

Baca juga: Mudah, Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi

Nah ketika kartu BPJS Ketenagakerjaan hanya rusak, maka Anda bisa datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dan menemui petugas yang bersangkutan soal penggantian kartu.

Tunjukkan kartu Anda yang rusak, juga bukti diri berupa e-KTP juga surat pengantar dari perusahaan.

Penggantian kartu yang hilang atau rusak ini lebih mudah jika diurus online. Syarat utamanya adalah Anda masih mengenal nomor kepesertaan yang ada.

Kemudian akseslah laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ untuk mendapatkan kartu digital.  

Baca juga: Cara Klaim Beasiswa bagi Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com