Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waktu Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2021 Berbeda, Ini Kata BKN

Kompas.com - 02/08/2021, 13:30 WIB
Mela Arnani,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Terpantau, belum seluruh instansi yang mengikuti rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) mengumumkan hasil administrasi.

Adapun menurut jadwal rekrutmen CPNS yang telah dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengumuman administrasi dilakukan mulai 2-3 Agustus 2021.

Ada yang sudah mendapatkan hasil seleksi administrasi. Ada juga pelamar yang belum.

Lantas, mengapa waktu pengumuman berbeda-beda?

Baca juga: Lolos Administrasi CPNS 2021, Apa Langkah Selanjutnya?

Penjelasan BKN

Dikonfirmasi Kompas.com, Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama BKN Paryono menjelaskan bahwa pengumuman administrasi dapat diakses setelah instansi selesai memverifikasi keseluruhan berkas pelamar.

Jika hasil seleksi administrasi instansi belum diumumkan, maka instansi tersebut masih melakukan proses verifikasi.

“Apabila hasil seleksi administrasi instansi yang dilamar belum tayang, berarti proses verifikasi masih berlangsung. Semangat bersabar,” kata Paryono, saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/8/2021).

Paryono menjelaskan, proses verifikasi membutuhkan kecermatan dan ketelitian.

Menurut dia, waktu maksimal instansi mengumumkan hasil adminstrasi pada 3 Agustus 2021.

Baca juga: Kiat-kiat Lolos CPNS 2021, Simak Tips dari Mereka yang Sudah Berhasil

Cara cek hasil administrasi

Sebagai informasi, pengumuman administrasi CPNS dilakukan secara online melalui laman SSCASN, sscasn.bkn.go.id.

Selain itu, pengumuman juga akan disampaikan instansi melalui kanal informasi resmi masing-masing.

Cara mengakses melalui laman SSCASN hanya perlu login menggunakan NIK dan password masing-masing pelamar.

Baca juga: Masa Sanggah Hasil Administrasi CPNS 2021, Apa yang Perlu Diketahui?

Bagi pelamar yang dinyatakan tidak lolos atau tidak memenuhi syarat, dapat mengajukan sanggahan melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Pengajuan sanggahan maksimal tiga hari setelah pengumuman berlangsung.

Pelamar dapat mengikuti seluruh petunjuk pengajuan sanggah yang tersedia, termasuk menuliskan penjelasan secara detail.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com