KOMPAS.com - Komite Warisan Dunia UNESCO meminta Pemerintah Indonesia menghentikan semua proyek pembangunan infrastruktur pariwisata di kawasan Taman Nasional Komodo.
Permintaan tersebut tertuang dalam dokumen Komite Warisan Dunia UNESCO bernomor WHC/21/44.COM/7B yang diterbitkan setelah konvensi online pada 16-31 Juli 2021.
Penerbitan dokumen tersebut segera menjadi perhatian warganet Indonesia yang mengikuti pembangunan proyek pariwisata di Taman Nasional Komodo.
Sejak diumumkan, sebagian pihak mengungkapkan kekhawatiran pembangunan proyek pariwisata dalam skala masif itu akan mengancam kelestarian ekosistem dan konservasi satwa langka komodo.
Breaking News!!! Komite Warisan Dunia UNESCO Meminta Pemerintah Hentikan Semua Proyek di TN Komodo. Pemerintah jg diminta mengajukan dokumen AMDAL untuk dinilai oleh IUCN (Uni Internasional Konservasi Alam).
Hal itu diputuskan pd Konvensi Komite UNESCO tgl 16-31 Juli kemarin. pic.twitter.com/W1q8XmRNmp
— Kawan Baik Komodo (@KawanBaikKomodo) August 1, 2021
Seperti diketahui, pemerintah tengah mengembangkan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Super Prioritas Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Salah satu kawasan yang akan mengalami perubahan desain secara signifikan adalah Pulau Rinca di Kabupaten Manggarai Barat, yang termasuk dalam kawasan Taman Nasional Komodo.
Pulau ini bakal disulap menjadi destinasi wisata premium dengan pendekatan konsep geopark atau wilayah terpadu yang mengedepankan perlindungan dan penggunaan warisan geologi dengan cara yang berkelanjutan.
Baca juga: Mahasiswa Asal NTT di Malang Demo Tolak Pembangunan Jurassic Park
Konsep pengembangan geopark ini populer dinamakan "Jurassic Park".
Penghentian pembangunan proyek pariwisata dilakukan hingga pemerintah Indonesia mengajukan revisi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk ditinjau oleh Uni Internasional Konservasi Alam (IUCN).
Komite Warisan Dunia UNESCO menerima informasi dari pihak ketiga yang mengindikasikan bahwa proyek pariwisata di kawasan Taman Nasional Komodo ditargetkan dapat menarik hingga 500.000 pengunjung setiap tahun.
Angka tersebut dua kali lipat lebih tinggi dari jumlah pengunjung kawasan tersebut sebelum pandemi Covid-19 melanda.
Komite Warisan Dunia UNESCO lantas mempertanyakan visi Pemerintah Indonesia yang sebelumnya menyatakan bahwa model pariwisata yang dibangun di Taman Nasional Komodo akan menggunakan pendekatan berkelanjutan dan bukan pariwisata massal.
Baca juga: Benarkah Jurassic Park Komodo Ancam Konservasi? Ini Kata Peneliti LIPI
Selain itu, AMDAL untuk proyek infrastruktur pariwisata di Pulau Rinca dikhawatirkan tidak memadai dalam menilai potensi dampak pada OUV kawsan tersebut.
Komite Warisan Dunia UNESCO juga mengkhawatirkan imbas dari pengesahan undang-undang baru (UU Cipta Kerja) yang akan mengizinkan pembangunan infrastruktur tanpa AMDAL.