Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 31/07/2021, 16:15 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah terus menyalurkan beragam bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat ditengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3-4 .

Terdapat tiga bansos yang akan disalurkan selama PPKM, Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Target penyaluran masing-masing bansos adalah BST target 10 juta penerima, BPNT sebesar 18,8 juta penerima dan PKH sebanyak 10 juta penerima.

Daftar para penerirma bansos ini dapat dicek melalui satu laman resmi pemerintah yaitu https://cekbansos.kemensos.go.id/.

Nama penerima manfaat terdaftar dalam lama tersebut dengan cara mengecek sebagai berikut.

  • Kunjungi website http://cekbansos.kemensos.go.id
  • Setelah itu pilih provinsi, kabupaten/kota, kecataman, dan desa tempat Anda tinggal
  • Ketikkan nama penerima manfaat
  • Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak kode Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru
  • Lalu klik tombol "Cari Data".

Baca juga: Cair Lagi, Cek Bansos BLT Rp 600.000 di cekbansos.kemensos.go.id

Sistem akan mencocokkan nama KPM sesuai wilayah yang diinput, serta membandingkan dengan nama yang ada di dalam database Kemensos.

Dengan begitu, cek data penerima Bansos bisa dilakukan oleh siapa saja melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Masyarakat dapat mengakses data penerima bantuan sosial yang telah disalurkan maupun yang masih dalam proses.

Cara mencairkan dana bansos

Berikut cara melakukan pencairan bansos sebagaimana diberitakan Kompas.com, 4 Juli 2021:

1. Penerima Bansos Rp 300.000 akan menerima surat undangan dari pihak pejabat daerah, atau dalam hal ini Ketua RT.

2. Setelah itu, masyarakat akan mengambil bansos ke kantor pos, sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

3. Undangan tersebut berisi barcode serta informasi dasar penerima bantuan dan wajib dibawa saat akan mengambil bansos.Baca juga: Cek Bansos Kartu Sembako, PKH, dan BST di cekbansos.kemensos.go.id

4. Selain surat undangan, penerima bansos juga wajib membawa KTP atau Kartu Keluarga (KK).

5. Setelah menunjukkan undangan dan KTP atau KK, petugas akan melakukan scanning barcode pada surat undangan.

6. Saat sudah selesai, masyarakat akan langsung menerima bansos tunai Rp 300.000.

Sebagai catatan, dalam pencairan dana bansos tunai Rp 300.000 tidak dikenakan potongan apa pun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com