KOMPAS.com - Jelang Hari Raya Idul Adha, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat selama libur Idul Adha 1442 Hijriah.
Penerapan pembatasan sesuai ketentuan SE ini berlaku efektif mulai hari ini, Minggu (18/7/2021) hingga 25 Juli 2021.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan, penerapan kebijakan ini untuk mengantisipasi pengalaman libur panjang yang mengakibatkan peningkatan laju penularan.
Selain itu, diharapkan mampu mengontrol tingginya laju penularan virus corona dengan pola penularan klaster rumah tangga.
Wiku mengatakan, penerapan kebijakan ini mencakup aspek pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi selama Hari Raya Idul Adha, serta pembatasan kegiatan wisata dan aktivitas masyarakat lainnya.
Baca juga: Tata Cara Shalat Idul Adha di Rumah, Panduan dari MUI
Berikut aturan lengkap pembatasan selama libur Idul Adha 1442 H.
Dalam SE Satgas Nomor 15 Tahun 2021, seluruh bentuk perjalanan orang keluar daerah dibatasi untuk sementara.
Pengecualian diberikan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal serta perorangan dengan keperluan mendesak.
Yang dimaksud keperluan mendesak yakni:
Para pelaku perjalanan antardaerah juga harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku sebelumnya.
Sementara, pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 dosis pertama yang masih berlaku, kecuali untuk kendaraan logistik dan pelaku perjalanan dengan kategori mendesak.
Anak-anak atau remaja dengan usia di bawah 18 tahun dibatasi atau dilarang melakukan perjalanan untuk sementara waktu.
Larangan ini karena situasi pandemi di Indonesia yang belum terkendali.
Seluruh kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah di daerah yang menerapkan PPKM Darurat, PPKM Mikro Diperketat, dan kabupaten/kota non-PPKM Darurat tapi berstatus Zona Merah dan Oranye, ditiadakan dan dikerjakan di kediaman atau rumah masing-masing.
Sedangkan untuk daerah lainnya yang tidak termasuk dalam cakupan tersebut, maka dapat melakukan kegiatan ibadah berjemaah dengan syarat kapasitas maksimal di dalam rumah ibadah sebesar 30 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.