Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Lengkap Pembatasan Aktivitas Selama Libur Idul Adha, Berlaku Mulai Hari Ini

Kompas.com - 18/07/2021, 12:35 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Jelang Hari Raya Idul Adha, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat selama libur Idul Adha 1442 Hijriah.

Penerapan pembatasan sesuai ketentuan SE ini berlaku efektif mulai hari ini, Minggu (18/7/2021) hingga 25 Juli 2021.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan, penerapan kebijakan ini untuk mengantisipasi pengalaman libur panjang yang mengakibatkan peningkatan laju penularan.

Selain itu, diharapkan mampu mengontrol tingginya laju penularan virus corona dengan pola penularan klaster rumah tangga.

Wiku mengatakan, penerapan kebijakan ini mencakup aspek pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi selama Hari Raya Idul Adha, serta pembatasan kegiatan wisata dan aktivitas masyarakat lainnya.

Baca juga: Tata Cara Shalat Idul Adha di Rumah, Panduan dari MUI

Berikut aturan lengkap pembatasan selama libur Idul Adha 1442 H.

1. Perjalanan dibatasi

Dalam SE Satgas Nomor 15 Tahun 2021, seluruh bentuk perjalanan orang keluar daerah dibatasi untuk sementara.

Pengecualian diberikan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal serta perorangan dengan keperluan mendesak.

Yang dimaksud keperluan mendesak yakni:

  • Pasien sakit keras
  • Ibu hamil dengan pendamping satu orang anggota keluarga
  • Kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal dua orang
  • Pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang.

Para pelaku perjalanan antardaerah juga harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku sebelumnya.

Sementara, pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 dosis pertama yang masih berlaku, kecuali untuk kendaraan logistik dan pelaku perjalanan dengan kategori mendesak.

2. Pelaku perjalanan usia di bawah 18 tahun dibatasi untuk sementara

Anak-anak atau remaja dengan usia di bawah 18 tahun dibatasi atau dilarang melakukan perjalanan untuk sementara waktu.

Larangan ini karena situasi pandemi di Indonesia yang belum terkendali.

3. Kegiatan peribadatan berjemaah ditiadakan

Seluruh kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah di daerah yang menerapkan PPKM Darurat, PPKM Mikro Diperketat, dan kabupaten/kota non-PPKM Darurat tapi berstatus Zona Merah dan Oranye, ditiadakan dan dikerjakan di kediaman atau rumah masing-masing.

Sedangkan untuk daerah lainnya yang tidak termasuk dalam cakupan tersebut, maka dapat melakukan kegiatan ibadah berjemaah dengan syarat kapasitas maksimal di dalam rumah ibadah sebesar 30 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

PDI-P Laporkan Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Usai Putusan MK, Apa Efeknya?

PDI-P Laporkan Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Usai Putusan MK, Apa Efeknya?

Tren
UKT Unsoed Tembus Belasan-Puluhan Juta, Kampus Sebut Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan

UKT Unsoed Tembus Belasan-Puluhan Juta, Kampus Sebut Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan

Tren
Sejarah dan Makna Setiap Warna pada Lima Cincin di Logo Olimpiade

Sejarah dan Makna Setiap Warna pada Lima Cincin di Logo Olimpiade

Tren
Ramai Anjuran Pakai Masker karena Gas Beracun SO2 Menyebar di Kalimantan, Ini Kata BMKG

Ramai Anjuran Pakai Masker karena Gas Beracun SO2 Menyebar di Kalimantan, Ini Kata BMKG

Tren
Kenya Diterjang Banjir Bandang Lebih dari Sebulan, 38 Meninggal dan Ribuan Mengungsi

Kenya Diterjang Banjir Bandang Lebih dari Sebulan, 38 Meninggal dan Ribuan Mengungsi

Tren
Dari Jakarta ke Penang, WNI Akhirnya Berhasil Obati Katarak di Korea

Dari Jakarta ke Penang, WNI Akhirnya Berhasil Obati Katarak di Korea

Tren
Warganet Kaitkan Kenaikan UKT Unsoed dengan Peralihan Menuju PTN-BH, Ini Penjelasan Kampus

Warganet Kaitkan Kenaikan UKT Unsoed dengan Peralihan Menuju PTN-BH, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Israel Diduga Gunakan WhatsApp untuk Targetkan Serangan ke Palestina

Israel Diduga Gunakan WhatsApp untuk Targetkan Serangan ke Palestina

Tren
Apa Itu Asuransi? Berikut Cara Kerja dan Manfaatnya

Apa Itu Asuransi? Berikut Cara Kerja dan Manfaatnya

Tren
'Streaming' Situs Ilegal Bisa Kena Retas, Curi Data, dan Isi Rekening

"Streaming" Situs Ilegal Bisa Kena Retas, Curi Data, dan Isi Rekening

Tren
Kata Media Asing soal Penetapan Prabowo sebagai Presiden Terpilih, Menyoroti Niat Menyatukan Elite Politik

Kata Media Asing soal Penetapan Prabowo sebagai Presiden Terpilih, Menyoroti Niat Menyatukan Elite Politik

Tren
Jokowi Batal Hadiri Pemberian Satyalancana untuk Gibran dan Bobby, Ini Penyebabnya

Jokowi Batal Hadiri Pemberian Satyalancana untuk Gibran dan Bobby, Ini Penyebabnya

Tren
Berapa Jarak Ideal Jalan Kaki untuk Menurunkan Berat Badan?

Berapa Jarak Ideal Jalan Kaki untuk Menurunkan Berat Badan?

Tren
Dokter Ingatkan Kerokan pada Anak Bisa Berbahaya, Begini Alternatif Amannya

Dokter Ingatkan Kerokan pada Anak Bisa Berbahaya, Begini Alternatif Amannya

Tren
11 Buah dan Sayuran Berikut Bisa Memperpanjang Umur, Termasuk Alpukat

11 Buah dan Sayuran Berikut Bisa Memperpanjang Umur, Termasuk Alpukat

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com