Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Ketentuan Penumpang KA Lokal Selama PPKM Darurat Mulai 12 Juli

Kompas.com - 10/07/2021, 12:45 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com Perjalanan kereta api lokal hanya akan dibuka untuk melayani pekerja sektor esensial dan kritikal pada 12-20 Juli 2021.

Mulai Senin (12/7/2021) masyarakat umum tidak bisa lagi menggunakan layanan perjalanan menggunakan kereta api lokal, baik KRL maupun kereta dalam wilayah aglomerasi, dalam rangka penerapan aturan PPKM Darurat.

"Kalau syaratnya enggak terpenuhi, maka enggak bisa berangkat," ujar Vice President Public Relations PT KAI, Joni Martinus saat dihubungi Sabtu (10/7/2021).

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh KAI121 (@kai121_)

Baca juga: Berlaku 12 Juli, Hanya Sektor Esensial dan Kritikal yang Boleh Lakukan Perjalanan di Wilayah Aglomerasi

Syarat perjalanan PPKM Darurat

Syarat pekerja esensial dan kritikal yang dapat menjadi penumpang kereta api antara lain:

  • Surat tanda registrasi pekerja,
  • Surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat,
  • Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

"Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen," tegas Joni.

Joni menyebut, nantinya ada petugas di stasiun yang akan melakukan pengecekan pada setiap penumpang dan memastikan semua memenuhi persyaratan yang diwajibkan.

Pemberlakuan aturan ini mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menhub Nomor 42 tahun 2021tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Pemerintah Perluas PPKM Darurat ke 15 Daerah, Mana Saja?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Pelaku Penyelundupan Orang Bermodus Iklan Lowker via TikTok Ditangkap di Surabaya, Ini Kronologinya

Pelaku Penyelundupan Orang Bermodus Iklan Lowker via TikTok Ditangkap di Surabaya, Ini Kronologinya

Tren
Apa yang Akan Terjadi Saat Berjalan Kaki 10.000 Langkah per Hari Selama Sebulan?

Apa yang Akan Terjadi Saat Berjalan Kaki 10.000 Langkah per Hari Selama Sebulan?

Tren
3 Manfaat Mengonsumsi Madu dan Teh Hijau, Baik bagi Penderita Diabetes

3 Manfaat Mengonsumsi Madu dan Teh Hijau, Baik bagi Penderita Diabetes

Tren
BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 18-19 Mei 2024

BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 18-19 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Wilayah Berpotensi Hujan Lebat 17-18 Mei 2024 | Ikan Tinggi Purin Pantangan Penderita Asam Urat

[POPULER TREN] Wilayah Berpotensi Hujan Lebat 17-18 Mei 2024 | Ikan Tinggi Purin Pantangan Penderita Asam Urat

Tren
Kondisi Geografis Mahakam Ulu, Tetangga IKN yang Dikepung Sungai dan Kini Darurat Banjir

Kondisi Geografis Mahakam Ulu, Tetangga IKN yang Dikepung Sungai dan Kini Darurat Banjir

Tren
Pesona Air Terjun

Pesona Air Terjun

Tren
Update Banjir Mahakam Ulu, Ratusan Orang Masih Mengungsi

Update Banjir Mahakam Ulu, Ratusan Orang Masih Mengungsi

Tren
Ribka Sugiarto Mundur dari Pelatnas, Kekasih Ungkap Alasannya

Ribka Sugiarto Mundur dari Pelatnas, Kekasih Ungkap Alasannya

Tren
Ilmuwan Akhirnya Tahu Bagaimana Cara Orang Mesir Kuno Membangun Piramida

Ilmuwan Akhirnya Tahu Bagaimana Cara Orang Mesir Kuno Membangun Piramida

Tren
Ada Aturan Baru KRIS, Apakah Perawatan ICU Ditanggung BPJS Kesehatan?

Ada Aturan Baru KRIS, Apakah Perawatan ICU Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Jemaah Tolong Jemaah, Kisah Manis Persaudaraan di Madinah

Jemaah Tolong Jemaah, Kisah Manis Persaudaraan di Madinah

Tren
Kata BWF soal Keputusan Kevin Sanjaya Pensiun dari Bulu Tangkis

Kata BWF soal Keputusan Kevin Sanjaya Pensiun dari Bulu Tangkis

Tren
Seorang Pria yang Diduga Terafiliasi Jemaah Islamiyah Serang Kantor Polisi Malaysia, 2 Petugas Meninggal Dunia

Seorang Pria yang Diduga Terafiliasi Jemaah Islamiyah Serang Kantor Polisi Malaysia, 2 Petugas Meninggal Dunia

Tren
Cara Menaikkan Trombosit bagi Pasien Demam Berdarah Dengue (DBD)

Cara Menaikkan Trombosit bagi Pasien Demam Berdarah Dengue (DBD)

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com