Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kota Medan dan 14 Daerah Luar Jawa-Bali Bersiap Terapkan PPKM Darurat

Kompas.com - 10/07/2021, 11:15 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Opsi segera membuka penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di luar Pulau Jawa-Bali diusulkan oleh Ahli Epidemiologi Griffth University Australia Dicky Budiman.

Ia setuju jika penerapan PPKM darurat di luar Jawa dan Bali segera dilakukan dengan kosnsisten.

"Kalau bisa menerapkan PPKM Darurat dari sekarang lebih baik, karena di luar Jawa-Bali sudah memenuhi syarat sebetulnya, tapi intinya dalam PPKM Darurat itu semuanya dilakukan dengan konsekuen, berkomitmen tinggi dan konsisten," kata Dicky dikutip dari Kompas.com, Kamis (8/7/2021).

Menyambut usulan tersebut, pemerintah bersiap untuk menambah daerah yang akan menerapkan PPKM Darurat.

Sebanyak 15 kabupaten/kota luar pulau Jawa dan Bali akan menjalankan aturan tersebut mulai 12-20 Juli 2021.

"Pengaturan pembatasan kegiatan tersebut ini mengikuti PPKM Darurat yang ada di Jawa Bali," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers secara daring, Jumat (9/7/2021).

Baca juga: PPKM Darurat Luar Jawa, Mendagri Minta Kepala Daerah Turun ke Lapangan

Pulau Sumatera mulai bersiap untuk memberlakukan PPKM darurat.

Salah satunya pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan memberlakukan PPKM darurat di Kota Medan.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengatakan beberapa daerah yang berbatasan dengan Kota Medan sudah diminta untuk mendukung PPKM darurat tersebut.

"Kita informasikan kepada kabupaten/kota tetangganya Kota Medan untuk juga melakukan bersama-sama mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan penumpukan di Kota Medan sampai 20 Juli," kata Edy usai rapat virtual dengan Wali Kota Medan, Bobby Nasution dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di rumah dinas gubernur di Medan, Jumat (9/7/2021).

Meskipun sudah bersiap,namun aturan PPKM Darurat tersebut belum rinci, yang nantinya akan membatasi aktivitas perkantoran, masyarakat, usaha hingga tempat publik.

Pembatasan antar wilayah juga akan diterapkan, dengan mengawasi ketat pintu keluar masuk daerah tetangga.

Edy juga akan mengatur perayaan Idul Adha, serta meminta agar umat Islam dapat menjalankan ibadah di rumah saja.

"Salat jemaah pada Idul Adha tak boleh, di rumah masing-masing," tegas Edy.
Takbir keliling juga dilarang, warga diminta untuk salat di rumah masing-masing.

Begitu pun prosesi kurban tetap dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com