Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Ketentuan Penumpang KA Lokal Selama PPKM Darurat Mulai 12 Juli

Kompas.com - 10/07/2021, 12:45 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com Perjalanan kereta api lokal hanya akan dibuka untuk melayani pekerja sektor esensial dan kritikal pada 12-20 Juli 2021.

Mulai Senin (12/7/2021) masyarakat umum tidak bisa lagi menggunakan layanan perjalanan menggunakan kereta api lokal, baik KRL maupun kereta dalam wilayah aglomerasi, dalam rangka penerapan aturan PPKM Darurat.

"Kalau syaratnya enggak terpenuhi, maka enggak bisa berangkat," ujar Vice President Public Relations PT KAI, Joni Martinus saat dihubungi Sabtu (10/7/2021).

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh KAI121 (@kai121_)

Baca juga: Berlaku 12 Juli, Hanya Sektor Esensial dan Kritikal yang Boleh Lakukan Perjalanan di Wilayah Aglomerasi

Syarat perjalanan PPKM Darurat

Syarat pekerja esensial dan kritikal yang dapat menjadi penumpang kereta api antara lain:

  • Surat tanda registrasi pekerja,
  • Surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat,
  • Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

"Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen," tegas Joni.

Joni menyebut, nantinya ada petugas di stasiun yang akan melakukan pengecekan pada setiap penumpang dan memastikan semua memenuhi persyaratan yang diwajibkan.

Pemberlakuan aturan ini mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menhub Nomor 42 tahun 2021tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Pemerintah Perluas PPKM Darurat ke 15 Daerah, Mana Saja?

 

Sektor esensial dan kritikal

Berdassarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2021, sektor esensial meliputi: 

  • Perusahaan yang bergerak di bidang keuangan dan perbankan,
  • Pasar modal,
  • Teknologi, Informasi dan komunikasi,
  • Perhotelan non-penanganan karantina Covid-19,
  • Industri orientasi ekspor.

Sedangkan sektor kritikal meliputi:

  • Sektor kesehatan,
  • Keamanan dan ketertiban masyarakat,
  • Penanganan bencana,
  • Energi,
  • Logistik,
  • Transportasi dan distribusi,
  • Makanan, minuman dan penunjangnya,
  • Pupuk dan petrokimia,
  • Semen dan bahan bangunan,
  • Obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

"Pengetatan persyaratan tersebut diharapkan dapat menekan mobilitas masyarakat melalui transportasi kereta api di masa PPKM Darurat ini," jelas Joni.

Baca juga: Mulai Senin, Penumpang KRL Wajib Memiliki STRP

Kereta api jarak jauh

Sementara  untuk operasi kereta api jarak jauh tetap dibuka untuk masyarakat umum selama yang bersangkutan dapat menunjukkan persyaratan yang diwajibkan, meliputi:

  • Sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama (bagi penumpang usia 18 tahun atau lebih)
  • Hasil tes RT-PCR (negatf) atau Swab Antigen (non-reaktif) bagi penumpang usia di atas 5 tahun.

Jika keduanya dapat dipenuhi, maka yang bersangkutan pun dapat menggunakan layanan transportasi kereta api jarak jauh.

Untuk memudahkan para konsumen memenuhi persyaratan yang diberlakukan, PT KAI membuka layanan vaksinasi juga tes Covid-19 di sejumlah stasiun yang tersebar di Pulau Jawa.

Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh, PT KAI Siap Ikuti Aturan PPKM Darurat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com