Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Railfans Berdiri di Tengah Rel demi Rekam Momen Kereta Melintas, Begini Kata PT KAI

Kompas.com - 30/06/2021, 14:06 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Di media sosial beredar video yang menampilkan railfans, sebutan penggemar kereta api, sedang merekam momen kereta melintas dengan berdiri di tengah rel.

Video tersebut beredar luas di jejaring media sosial, salah satunya seperti yang diunggah oleh akun Instagram @bekasi.terkini.

"Berbahaya tidak untuk di tiru, 2 remaja berfoto foto di tengah perlintasan rel saat kereta sedang melintas Jl KH Agus salim Bekasi, Sabtu 26/6/21," tulis narasi unggahan video dikutip Kompas.com, Rabu (30/6/2021).

Baca juga: Aturan Naik Kereta Api Selama Pengetatan PPKM Mikro Mulai 22 Juni 2021

Dalam unggahan video memperlihatkan bagaimana para remaja memvideokan kereta yang tengah melintas di sebuah persimpangan sebidang.

Aksi itu sangat membahayakan. Bila terkena embusan angin dari kereta yang melintas, mereka bisa saja terhempas dan terjatuh, bahkan terserempet kereta.

Hingga Rabu (30/6/2021) siang, video tersebut telah disaksikan lebih dari 103.000 kali dan dikomentari lebih dari 1.600 warganet.

Baca juga: Video Viral Toilet di Kereta Tanpa Tadah, Air dan Kotoran Langsung Turun ke Rel, Apakah di Indonesia?

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Bekasi Terkini (@bekasi.terkini)

Baca juga: Video Viral Detik-detik Pengendara Motor Nyaris Tertabrak Kereta di Nagreg, Ini Kata PT KAI

Lantas, bagaimana tanggapan PT Kereta Api Indonesia (KAI)?

Tindakan berbahaya

Saat dikonfirmasi, VP Public Relations KAI Joni Martinus menyayangkan adanya kejadian tersebut.

PT KAI, imbuhnya, melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api misalnya mengambil foto atau video kereta dengan sangat dekat dari kereta api yang melintas.

Selain berbahaya untuk diri sendiri, kegiatan tersebut juga dapat mengganggu perjalanan kereta api.

"KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api," ujar Joni saat dihubungi Kompas.com, Rabu (30/6/2021).

Baca juga: Ramai Foto Jalur KA di Stasiun Madiun Ada yang Dibuat Belok, Ini Penjelasan PT KAI


Joni mengatakan, larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Jika melanggar, lanjut Joni, masyarakat dapat dikenai hukuman, baik itu pidana penjara maupun pidana denda.

"Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007," ungkap Joni.

Baca juga: Ramai soal Tanda + dan Angka di Papan Stasiun, Kode Apa Itu? Berikut Penjelasan KAI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Menyoroti Penerbangan Jemaah Haji Indonesia yang Diwarnai Sejumlah Masalah...

Menyoroti Penerbangan Jemaah Haji Indonesia yang Diwarnai Sejumlah Masalah...

Tren
Diduga Buntuti Jampidsus Kejagung, Apa Tugas Densus 88 Sebenarnya?

Diduga Buntuti Jampidsus Kejagung, Apa Tugas Densus 88 Sebenarnya?

Tren
9 Tanda Darah Tinggi di Usia 20-an, Bisa Picu Serangan Jantung dan Stroke

9 Tanda Darah Tinggi di Usia 20-an, Bisa Picu Serangan Jantung dan Stroke

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 26-27 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 26-27 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kronologi Jampidsus Kejagung Dibuntuti Densus 88 | Rumput GBK Disorot

[POPULER TREN] Kronologi Jampidsus Kejagung Dibuntuti Densus 88 | Rumput GBK Disorot

Tren
Daftar Lengkap Urutan Film Mad Max, Terbaru Furiosa

Daftar Lengkap Urutan Film Mad Max, Terbaru Furiosa

Tren
Aktif di Malam Hari, Berikut 10 Spesies yang Termasuk Hewan Nokturnal

Aktif di Malam Hari, Berikut 10 Spesies yang Termasuk Hewan Nokturnal

Tren
Kisah Mat Bin Mat Suroh, Bertaruh Nyawa Selamatkan Kereta Api dari Kecelakaan Fatal

Kisah Mat Bin Mat Suroh, Bertaruh Nyawa Selamatkan Kereta Api dari Kecelakaan Fatal

Tren
12 Jenis Kanker yang Paling Sering Menyerang Pria, Apa Saja?

12 Jenis Kanker yang Paling Sering Menyerang Pria, Apa Saja?

Tren
Kisah Pasutri Berangkat Haji Beda Kloter, Bertemu di 'Gerbang Cinta' Masjid Nabawi

Kisah Pasutri Berangkat Haji Beda Kloter, Bertemu di "Gerbang Cinta" Masjid Nabawi

Tren
Jarang Disadari, Ini Efek Samping Vitamin C jika Dikonsumsi Berlebihan

Jarang Disadari, Ini Efek Samping Vitamin C jika Dikonsumsi Berlebihan

Tren
3 Perbedaan People Water's Forum dan World Water Forum, Sama-sama Digelar di Bali Tahun Ini

3 Perbedaan People Water's Forum dan World Water Forum, Sama-sama Digelar di Bali Tahun Ini

Tren
450 Bus Shalawat Siap Antar Jemaah Haji di Mekkah, Ini 22 Rutenya

450 Bus Shalawat Siap Antar Jemaah Haji di Mekkah, Ini 22 Rutenya

Tren
Starlink Resmi Diluncurkan di Indonesia, Pakar Ingatkan Potensi Ancaman Siber

Starlink Resmi Diluncurkan di Indonesia, Pakar Ingatkan Potensi Ancaman Siber

Tren
Tas Berisi Uang Rp 15 Juta Milik Jemaah Haji Indonesia Hilang di Masjid Nabawi, Ditemukan TKW

Tas Berisi Uang Rp 15 Juta Milik Jemaah Haji Indonesia Hilang di Masjid Nabawi, Ditemukan TKW

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com