Namun, pengguna harus menggunakan antena digital sebagai penangkap sinyal digital. Selanjutnya, antena tersebut akan mengubah sinyal digital yang akan diolah TV menjadi output tampilan dan suara pada TV analog.
Untuk pengaplikasian STB Cara pengaplikasiannya adalah sebagai berikut, sebagaimana disampaikan oleh Kemenkominfo melalui akun Instagram @kemenkominfo:
Untuk membeli perangkat STB dan antena digital kini tidak lagi sulit. Di platform jual beli online, kedua perangkat tersebut banyak tersedia dalam berbagai merk dan harga. Untuk harga STB cukup beragam mulai dari Rp 200 ribuan hingga Rp 1 jutaan tergantung merk dan fiturnya.
Sedangkan harga antena digital relatif lebih murah daripada STB.
Baca juga: Daftar Harga Set Top Box TV Digital Bersertifikat Kominfo di Indonesia
Sebelum migrasi siaran TV analog dilakukan, ada baiknya masyarakat memastikan bahwa perangkat televisi mereka sudah mendukung siaran digital. Berikut ini cara mengetahui apakah televisi Anda bisa menerima siaran TV digital atau tidak:
Lihat stiker yang tertera
Cek stiker yang menempel di bagian bodi belakang layar. Jika sudah mendukung siaran TV digital, akan tertera stiker yang bertuliskan ATSC, DTV, Digital Ready, HD Ready, HDTV, Digital Tuner, Digital Tuner Built-In, Integrated Digital Tuner, atau Digital Receiver.
Cek spesifikasi TV secara manual
Jika tidak menemukan stiker yang menandakan dukungan siaran TV digital, Anda bisa memastikan kembali dengan cara menghubungi toko di mana Anda membeli perangkat tersebut atau melihat spesifikasi selengkapnya di situs resmi.
Untuk mengecek spesifikasinya, Anda cukup memasukkan nomor model televisi Anda di halaman resmi merek TV yang bersangkutan.
Baca juga: Beda dengan TV Analog, Ini Ciri-ciri TV Digital
Memastikan lewat siaran televisi
Anda bisa mengecek melalui siaran televisi yang tersedia. Siaran digital biasanya memiliki sub-channel, seperti channel A-1, dan channel A-2. Contohnya adalah TVRI yang memiliki beberapa sub-channel yakni TVRI Nasional, TVRI 3 Budaya, serta TVRI Sport HD.
Apabila menemukan sub-channel seperti demikian, artinya televisi Anda sudah TV digital, , sebagaimana dirangkum KompasTekno dari Tech Walla, Senin (21/6/2021).
Melalui halaman Kominfo
Melalui halaman resmi Kementerian Kominfo, pengguna juga bisa memastikan apakah televisi yang digunakan sudah mendukung siaran digital atau belum. Caranya, masuk ke halaman berikut ini. Kemudian pada kolom kategori, pilih opsi "Televisi". Setelah itu, isi merek dan model yang sesuai dengan televisi Anda.
(Penulis: Kevin Rizky Pratama, Conney Stephanie, Luthfia Ayu Azanella)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.