KOMPAS.com - Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) akan diterapkan mulai besok 22 Juni 2021.
Salah satu aturannya adalah pembatasan jam operasional restoran dan mall yang hanya boleh buka hingga pukul 20.00.
Selain itu, kapasitas pengunjung yang makan/minum di tempat atau dine-in paling banyak 25 persen dari total kapasitas.
Baca juga: Simak, Aturan Lengkap Pengetatan PPKM Mikro yang Berlaku Mulai Besok!
Hal tersebut disampaikan Menko Bidang Perekonomian sekaligus Ketua KCPPEN Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual seusai rapat terbatas, Senin (21/6/2021).
Airlangga mengatakan, penguatan PPKM Mikro merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo.
“Bapak Presiden memberikan penegasan terkait dengan operasionalisasi dan lapangan terkait dari pelaksanaan PPKM Mikro,” kata Airlangga dikutip dari setkab.go.id, Senin (21/6/2021).
Berdasarkan instruksi tersebut, Airlangga mengatakan, pemerintah akan kembali melakukan penebalan dan penguatan pelaksanaan PPKM Mikro yang berlaku mulai besok, Selasa (22/6/2021) hingga 5 Juli 2021 mendatang.
“Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM Mikro, arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian. Ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 (Juni) sampai 5 Juli, dua minggu ke depan,” kata Airlangga.
Dia menambahkan, penguatan PPKM Mikro selama dua pekan ke depan itu akan dituangkan di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Pengetatan PPKM Mikro akan diterapkan terhadap 11 sektor berbeda, dengan berlandaskan zona risiko Covid-19 di daerah masing-masing. Berikut rinciannya:
Baca juga: Video Viral Tendangan Berputar Pramusaji vs Geng di Dublin, Irlandia, Ini Ceritanya
Kegiatan perkantoran/tempat kerja baik perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan:
Baca juga: Ahli Minta Penggunaan Tes GeNoSe Dihentikan Sementara, Ini Alasannya
Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Sektor yang termasuk esensial termasuk industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket, dll) baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal.
4. Restoran/tempat makan/kafe
Kegiatan warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun di pusat perbelanjaan atau mal, diberlakukan ketentuan:
Baca juga: 10 Juta Bulk Vaksin Sinovac Tiba di Indonesia untuk Masyarakat Umum
Tempat konstruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Baca juga: Aturan Lengkap SE Menag soal Pembatasan Kegiatan Keagamaan di Zona Merah
Kegiatan di tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya) diberlakukan ketentuan:
Kegiatan di area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya), diberlakukan ketentuan:
Kegiatan di lokasi seni, sosial, budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, diberlakukan ketentuan:
Baca juga: Ramai soal Kartu Prakerja Gelombang 18 Telah Dibuka dan Ditutup Senin Besok, Benarkah?
Dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda dan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Dari update data Satgas Covid-19, hingga Senin (21/6) terdapat 14.536 kasus baru yang terinfeksi corona di Indonesia. Sehingga total menjadi 2.004.445 kasus positif Corona.
Sementara itu, jumlah yang sembuh dari kasus Corona bertambah 9.233 orang sehingga menjadi sebanyak 1.801.761 orang.
Sedangkan jumlah orang yang meninggal akibat virus Corona di Indonesia bertambah 294 orang menjadi sebanyak 54.956 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.