Sementara itu, Wakasatreskrim Polrestabes Medan AKP Rafles Langgak Putra Marpaung mengaku pihaknya kesulitan mencari saksi kejadian itu. Pihaknya sudah memeriksa tempat kejadian perkara dan mencari saksi-saksi, namun belum ada yang melihat langsung anjing tersebut menggigit anak.
"Jadi mana tahu bisa saja anjing yang lain. Sementara yang terduga pemilik anjing juga tidak tahu," kata Rafles.
Rafles mengaku pihaknya sudah memeriksa tiga saksi termsuk orangtua korban. Hal itu dilakukan untuk mengetahui kemungkinan ada unsur kelalaian dari pemilik anjing.
Baca juga: Polisi Sebut Belum Ada Bukti dan Saksi Lihat Anjing Tetangga Gigit Bocah 10 Tahun hingga Tewas
Jika ada unsur kelalaian, pemilik anjing bisa dijerat Pasal 359 atau 360 KUH Pidana.
(Penulis: Kontributur Medan Dewantoro, Rahel Narda Chaterine | Editor: Aprillia Ika, Bayu Galih)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.