Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kisah Bocah Tewas Digigit Anjing Tetangga, Pemilik Hewan Tantang ke Jalur Hukum dan Polisi Sulit Cari Saksi

Peristiwa ini terjadi di Kelurahan Mangga, Kecamatan Tuntungan, Medan, Sumut, pada Kamis (10/6/2021). Korban adalah berinisial MRA, bocah berusia 10 tahun.

Cerita ini bermula ketika MRA pulang ke rumah usai jajan di sebuah warung. Kala itu, MRA ditemani kawannya sebaya.

Pada saat bersamaan, tetangga yang rumahnya berjarak 10 rumah dengan kediaman korban membuka pintu pagar untuk menyambut penjual air mineral galon. Ketika pintu pagar terbuka, anjing tetangga itu keluar dan menyerang bocah MRA.

"Anak saya digigitnya di paha atas kanan. Setelah itu, dia pulang ke rumah ngadu ke kakeknya," kata ibu MRA, Lia Pratiwi.

Selanjutnya sang kakek menghubungi kepala lingkungan untuk meminta bantuan bertemu dengan pemilik anjing agar dilakukan mediasi. Sementara korban dibawa ke bidan untuk diobati.

Pada Jumat (11/6/2021) sekitar pukul 12.00 WIB, mediasi pun digelar. Namun berakhir gagal. Pemilik anjing bahkan menantang jika kakek korban membawa perkara ini ke jalur hukum.

"Setelah dijumpai, dimediasi, mereka malah seperti tak terima. Suaminya bilang 'jalur hukum pun kami layani kalian. Di manapun kami terima tantangan kalian, bahkan wali kota," kata Lia menirukan ucapan pemilik anjing.

Kemudian istri pemilik anjing menawarkan uang Rp 100.000 untuk berobat. Perempuan itu menganggap bahwa masalah ini hanya perkara uan Rp 100.000.

Istri pemilik anjing berjanji akan membayar Rp 100.000. Itu pun jika orangtua korban menunjukkan kuitansi berobat.

Akhirnya Lia dan keluarganya pulang setelah mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan.

Beberapa saat kemudian, kondisi korban kian memburuk. Ia mengalami demam tinggi hingga 30 derajat. Badannya lemas dan kurang fokus.

Pada Jumat, Lia, MRA, dan kuasa hukumnya, Oki Adriansyah membuat laporan kasus bocah digigit anjing ke Polsek Tuntungan.

Bocah MRA tampak semangat untuk membawa kasus ini ke jalur hukum. Padahal kondisi fisiknya sudah lemah.

Ia bilang kepada ibunya untuk terus melapor ke polisi.

Polsek Tuntungan pun menerima laporan keluarga MRA dengan nomor pengaduan STTLP/54/VI/2021/SPKT/Sektor Medan Tuntungan pada 11 Juni 2021 pukul 19.00 WIB.

Korban meninggal

Setelah melapor ke polisi, kondisi korban kian memburuk. Dua bekas luka gigitan di kaki mengeluarkan darah dan membiru.

Selain itu, korban mengalami kesulitan berjalan dan lupa ingatan. Bahkan terhadap dirinya sendiri pun lupa.

Yang lebih parah adalah perilaku korban mirip anjing.

"Reaksinya dia super aktif, balik sana balik sini kayak anjing gitu. Menjulurkan lidah, air liurnya keluar," jelas Lia.

Pada Minggu (13/6/2021), korban MRA meninggal setelah azan ashar berkumandang. Ia dimakamkan pada hari yang sama.

Di bagian lain, Pejabat sementara (Pjs) Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Martua Manik menyatakan kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polrestabes Medan.

"Iya bang, tapi kasusnya kini ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Medan," kata Martua.

Pemilik anjing bisa dipidana

Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyatakan, pemilik anjing yang menggigit bocah MRA hingga meninggal harus bertanggung jawab.

Korban bisa melayangkan gugatan perdata terhadap pemilik anjing. Sebab, kata Fickar, apabila ada hewan peliharaan yang merugikan orang lain, maka pihak yang dirugikan dapat menggugat pemilik hewan secara perdata.

Hal itu sesuai dengan Pasal 1365 KUH Perdata. Pasal itu memberikan dasar pada seseorang yang dirugikan baik oleh dirinya atau barang atau binatang peliharaan yang menjadi tanggung jawabnya.

Selain perdata, lanjut Fickar, pemilik hewan juga bisa dituntut secara pidana sesuai Pasal 490 KUH Pidana. Pasal itu mengatur tentang perbuatan hewan peliharaan yang merugikan orang lain akibat kelalaian pemilik hewan.

"Diancam pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah," kata Fickar.

Namun hingga kini belum ada informasi terkait kelanjutan kasus bocah digigit anjing tetangga tersebut.

Sebelumnya, lurah setempat menyebutkan bahwa pemilik dan hewan peliharaannya sudah berada di Polres Medan.

Polisi sulit cari saksi

Sementara itu, Wakasatreskrim Polrestabes Medan AKP Rafles Langgak Putra Marpaung mengaku pihaknya kesulitan mencari saksi kejadian itu. Pihaknya sudah memeriksa tempat kejadian perkara dan mencari saksi-saksi, namun belum ada yang melihat langsung anjing tersebut menggigit anak.

"Jadi mana tahu bisa saja anjing yang lain. Sementara yang terduga pemilik anjing juga tidak tahu," kata Rafles.

Rafles mengaku pihaknya sudah memeriksa tiga saksi termsuk orangtua korban. Hal itu dilakukan untuk mengetahui kemungkinan ada unsur kelalaian dari pemilik anjing.

Jika ada unsur kelalaian, pemilik anjing bisa dijerat Pasal 359 atau 360 KUH Pidana.

(Penulis: Kontributur Medan Dewantoro, Rahel Narda Chaterine | Editor: Aprillia Ika, Bayu Galih)

https://www.kompas.com/tren/read/2021/06/19/074000465/kisah-bocah-tewas-digigit-anjing-tetangga-pemilik-hewan-tantang-ke-jalur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke